0

BIREUEN, INDONEWS – Kasatlantas Polres Bireuen mengimbau masyarakat Kabupaten Bireuen untuk terus mematuhi peraturan berlalu lintas disebabkan transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara.

Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya.

Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini dikatakan Kapolres Bireuen melalui Kasat Lantas AKP Fachrul Razi SKM M.Si pada pertemuan perdana bersama jama’ah sholat Jumat di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Jumat (28/10/2022).

Ia juga meminta kepada para orangtua untuk tidak membiarkan anak dibawah umur menggunakan sepeda motor dan sejenis lainnya. Sebab akan mengundang berbagai kasus kecelakaan yang nantinya akan berakibat fatal.

BACA JUGA :  Tokoh Masyarakat Terminal Bireuen Pertayakan Bantuan CSR PT. Bank Aceh Syariah

“Apalagi mereka tidak tahu-menahu terhadap aturan lalu lintas yang sebenarnya. Sebaiknya bagi mereka khususnya masih dibawah umur 17 tahun dibonceng saja,” jelas Fachrul Razi.

Kepada masyarakat yang sudah cukup umur, segeralah mengurus SIM, pakai  helm, lengkapi spion pada kendaraan serta urus surat-surat  kendaraanya dengan benar.

Aksi penilangan yang dilakukan kepolisian terhadap pengguna jalan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU ini disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tak punya SIM: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Tidak bawa SIM/Tidak dapat Menunjukkan SIM: saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Motor tak memeuni syarat teknis (tak ada spion, lampu rem dan lainnya): dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  4. Melanggar Rambu Lalulintas: Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  5. Tak ada STNK: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  1. Tak Pakai Helm SNI: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1) dan masih banyak lagi sanksi yang diberikan bagi Masyarakat yang tidak patuh kepada peraturan lalu lintas.
BACA JUGA :  Dampingi Kapolda, Kapolres Lampung Utara Melayat ke Rumah Duka Nakes Meninggal Saat Operasi Ketupat Krakatau 2024

“Mudah-mudahan saja di Kabupaten Bireuen semua masyarakat sudah paham terhadap aturan tersebut,” ucap Fachrul Razi.

Imbauan patuh kepada aturan berlalu lintas ini akan terus diterapkan pada  17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. Terutama pada jam usai sholat Jumat berjamaah di setiap minggunya. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.