BOGOR, INDONEWS – Seorang karyawan sekaligus Manager Marketing PT. Suryaraya Rubberibdo Industries (SRI), di kawasan Industri Menara Permai Jalan Raya Narogong KM 23.852, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
AY merupakan karyawan tetap perusahaan yang memproduksi ban Federal Tire, FDR Tire. Ia mengaku sudah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun. Atas PHK itu, AY menilai perusahaan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Cipt Kerja.
AY juga mengaku dituding melakukan pemalsuan surat dokter, yang mana surat dokter tersebut diklaim pihak perusahaan adalah palsu.
“Saya dituding memalsukan surat izin sakit dari dokter (surat dokter), padahal kejadian tersebut terjadi bulan Maret 2023 dan dipermasalahan di bulan Mei,” ungkap AY, kepada media-indonews.com, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, permasalahan ini penuh dengan kejanggalan dan tak masuk akal. Sebab, dirinya tidak mungkin melakukan pelanggaran tersebut karena sudah bekerja di perusahaan tersebut kurang lebih 20 tahun.
“Enggak mungkin saya melakukan itu. Saya sudah kerja di situ hampir 20 tahun, dan saya menduga ini akal-akalan perusahaan untuk menyingkirkan saya dan perusaahan yang mau lari dari tanggung jawab, yaitu tak mau memberikan pesangon. Dan karena tuduhan ini, saya dirugikan dan saya akan menuntut balik perusahaan ini,” ujarnya.
AY juga mengaku bahwa dirinya pada Rabu (10/5/2023) layaknya seorang yang tak pernah berjasa pada perusahaan, dengan diusir paksa.
“Saya diusir dari perusahaan. Sudah diangap bukan karyawan PT. SRI lagi, dan diperlakukan seperti orang luar. Padahal hak-hak saya belum dikeluarkan oleh pihak perusahaan,” keluhnya.
Dirinya berharap pimpinan perusahaan pusat PT SRI segera turun ke bawah mengecek dan mengevaluasi masalah ini, sebab banyak kejanggalan. Ia juga meminta pimpinan perusahaan mempertimbangkan jasa-jasanya di perusahaan ini.
“Pimpinan perusahaan PT SRI saya harap turun mengevaluasi jajaran HRD karena banyak dugaan pelanggaran dan karena faktor kepentingan mereka. Saya jadi korban, dan jasa-jasa juga sepatutnya jadi pertimbangkan perusahaan jangan sudah seperti orang habis manis sepah dibuang,” tukasnya.
Sementara itu, Lory Hastina DK selaku HR GA Div. Head saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis Mei 2023) belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan. (Firm)





























parah parah ,,, jangan sampai lepas ,,, kawal terus .. jangan di biarkan HRD yang seperti ini ,,
gk jago ngurus perusahaan tapi ngerugiin karyawan ,,,,
Se enak nya saja pecat2 karyawan …
PT gede srikat cuma nama doang…dah uncang” kaki di jejelin PT
Bukan di tempat bekerja Anda ada serikat pekerja nya ya ??
Serikatnya nya aja dah bungkam dah ga ada gigi nya dah ompong…ga kaya 2015
Gaji bukan ya naik ini mah turun kocak ..nasib di kontrak
Up terus beritanya di sosia media. Ramein sekalian! Tidak bisa di biarkan semena2 terhadap karyawannya level manager loh itu, gimana kalo oprator.. duh la…. sekelas PT.SRI ???? Memalukan !!!
Apalagi yg kontrak
Jangan sampe nebar berita hoax yaa… untuk INDONEWS… bisa di pertanggungjawaban ini berita nyaa??
Pak AY, beliau orang baik bos, korban keserakahan dan perdzoliman itu, semoga Allah melindungi dan di mudahkan segala urusan pak AY, Aamiin
Kartap aja di zolimi apalagi kontrak …..hahahaha
Bonus 1x gaji…