BOGOR, INDONEWS – Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polres Bogor, Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, WS beserta JN salah satu warga, diamankan Polres Bogor ketika memenuhi panggilan sebagai tersangka.
WS diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Yayasan Tirasa atau PT. Sentul Golf Utama. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, WS dan JN ditahan di Mapolres Bogor.
“Benar, Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Menurutnya, kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Bogor dan disangkakan pasal 263 KUHP, pasal pemalsuan.
“Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, karena potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektar,” jelasnya, Rabu (6/12/2023).
Dikatakan, pihak yang dirugikan oleh oknum kades dan warganya adalah perusahan dan yayasan.
“Pihak-pihak yang dirugikan adalah Yayasan Tirasa PT. Sentul Golf Utama, dan penetapan tersangka tanggal 15 November 2023, ditahan sejak tanggal 27 November 2023 lalu,” tegasnya.
AKP Teguh menambahkan, perkembangan penyidikan dari Polres saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU,” tandas Teguh. (Firm)
Comments