0

BIREUEN, INDONEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa AZ dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut AZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa AZ dengan pidana Penjara selama 15 tahun.

Perkara tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2024. Terdakwa yang mendapat pesanan narkotika jenis Sabu-sabu dari RA (DPO) kemudian terdakwa menemui AF (DPO) di sebuah tambak untuk mengambil Sabu-sabu pesanan RA (DPO) sebanyak 1 Kg.

Setelah menerima Sabu-sabu dari AF (DPO) tersebut terdakwa pergi ke rumah RA (DPO) yang beralamat di Buket Teukuh Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Namun pada saat sampai di rumah RA (DPO) terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Polres Bireuen.

BACA JUGA :  Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari terdakwa A dalam Tindak Pidana Narkotika dimaksud adalah dengan berat total sebanyak 1 kilogram.

Setelah tuntutan dibacakan JPU terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum