BEKASI, INDONEWS — Ketua RW 02 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Saiful Anwar alias Ipang mendesak Wali Kota Bekasi untuk lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan publik terkait dana sebesar Rp100 juta yang dialokasikan untuk setiap RW.
Saiful menegaskan bahwa dana tersebut adalah dana swakelola, bukan dana hibah. Ia meminta wali kota untuk tidak membangun narasi negatif yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat.
Dalam keterangannya, Saiful menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan wali kota yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami meminta Wali Kota lebih bijak dalam berucap. Dana ini adalah dana swakelola, bukan dana hibah, sebagaimana yang mungkin dipahami oleh sebagian masyarakat,” kata Saiful, Minggu (26/10/2025).
Saiful juga menyoroti penggunaan narasi negatif oleh Wali Kota, seperti yang diungkapkan dalam wawancara media.
“Wali Kota jangan membuat narasi negatif seperti saat diwawancarai media yang menyatakan RW jangan ‘ngentid’ dana Rp100 juta,” ujar Saiful.
Menurutnya, pernyataan semacam itu dapat mencoreng nama baik para pengurus RW yang selama ini telah bekerja keras untuk melayani masyarakat.
Dijelaskan Saiful, penggunaan dana swakelola ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan tersebut memuat lima aspek utama yang menjadi pedoman bagi para pengurus RW dalam mengelola dana.
“Penggunaan dana telah diatur dalam Perwal Nomor 23 Tahun 2025 meliputi lima aspek. Jadi sekali lagi, Wali Kota jangan membangun opini negatif yang diarahkan ke RW sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan,” tegas Saiful.
Pihak RW berharap agar Wali Kota Bekasi dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Alih-alih membangun opini negatif, kata Saiful, akan lebih baik jika Wali Kota fokus pada sosialisasi yang jelas dan transparan mengenai mekanisme penggunaan dana swakelola, sehingga masyarakat dan pengurus RW dapat bekerja sama dengan harmonis untuk kemajuan lingkungan.
Pernyataan Saiful ini muncul di tengah berbagai pemberitaan terkait pencairan dana Rp100 juta per RW yang sempat disyaratkan dengan program bank sampah.
Kontroversi terkait persyaratan dan status dana ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk para ketua RW yang merasa keberatan dengan narasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Tuntutan Ketua RW Jatibening ini menjadi refleksi penting bagi Pemerintah Kota Bekasi agar lebih transparan dan bijak dalam mengomunikasikan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan peran serta masyarakat.
Mencegah kegaduhan dan membangun kepercayaan publik menjadi kunci dalam pelaksanaan program-program pemerintah. (Supri)




























Comments