Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
TAPAKTUAN, INDONEWS — Dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Aceh Selatan kembali mencuat ke ruang publik.
Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menilai maraknya penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, sarat pelanggaran hukum dan mengindikasikan praktik gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan.
Koordinator Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menegaskan bahwa pola penerbitan rekomendasi IUP dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir menunjukkan gejala sistemik yang tak bisa lagi dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.
“Ini bukan soal cacat prosedur biasa, tetapi sudah masuk wilayah dugaan korupsi SDA. Karena itu, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera turun tangan,” kata Mahmud.
Salah satu kasus yang disorot Alamp Aksi adalah penerbitan rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi kepada PT Kinston Abadi Mineral melalui Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/466 tanggal 23 Mei 2025 dengan luas lebih dari 4.312 hektare di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.
Rekomendasi tersebut dinilai bermasalah karena Keuchik Gampong Jambo Dalem telah lebih dahulu mencabut surat rekomendasi desa yang dijadikan dasar penerbitan IUP, melalui Surat Nomor 127/V/JBD/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Artinya, rekomendasi bupati diterbitkan dengan menggunakan dokumen yang secara hukum sudah tidak berlaku.
Tak hanya itu, wilayah yang direkomendasikan berada di kawasan rawan banjir dan longsor serta tidak termasuk Wilayah Pertambangan (WP) dalam RTRW Aceh.
Padahal, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa WIUP hanya dapat ditetapkan di dalam WP.
Kementerian Kehutanan bahkan telah mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Melalui surat resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Nomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, ditegaskan bahwa seluruh areal PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap.
Empat hari berselang, Bupati Aceh Selatan kembali mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi komoditas emas kepada PT Aurum Indo Mineral melalui Surat Nomor 540/488 tanggal 27 Mei 2025 seluas 1.863 hektare di Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, dan Meukek.
Kasus serupa juga terjadi pada PT Empat Pilar Bumindo, di mana dua gampong di Kecamatan Samadua yakni gampong Batee Tunggai dan Kuta Blang secara resmi mencabut rekomendasi desa pada 17 Oktober 2025.
Pencabutan itu dilakukan setelah mencuat dugaan pemaksaan penandatanganan rekomendasi oleh keuchik di kantor camat, yang disinyalir akibat intervensi pihak tertentu.
Namun, Alamp Aksi mengungkap bahwa bupati tetap diduga mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak untuk perusahaan tersebut.
Puncaknya, pada 24 Desember 2025, Bupati Aceh Selatan menerbitkan rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak seluas 704 hektare melalui Surat Nomor 540/1375, di sejumlah gampong di Kecamatan Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur.
Ironisnya, rekomendasi ini diterbitkan pada hari yang sama dengan keluarnya SK Bupati Nomor 752 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Aceh Selatan.
“Ini menunjukkan pengabaian total terhadap prinsip kehati-hatian, keselamatan warga, dan tata kelola lingkungan,” ujar Mahmud.
Menurut Alamp Aksi, empat perusahaan tersebut kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan perusahaan yang telah memperoleh rekomendasi IUP selama Mirwan MS menjabat.
Informasi mengenai dugaan rekomendasi untuk perusahaan lain, seperti PT Mega Mineral Sentosa di Kecamatan Samadua, turut memperkuat kecurigaan publik.
Ketertutupan pemerintah daerah semakin menambah tanda tanya, setelah DPMPTSP Aceh Selatan menolak memberikan data perusahaan penerima rekomendasi IUP kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan.
Padahal, transparansi merupakan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alamp Aksi juga menyoroti Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tanggal 18 Juli 2025 yang ditujukan kepada delapan Camat. Dalam surat itu, bupati menegaskan bahwa keuchik dan camat wajib berkoordinasi dengan bupati sebelum menerbitkan rekomendasi IUP.
Bagi Alamp Aksi, surat ini justru memperjelas bahwa seluruh proses rekomendasi berada di bawah kendali langsung bupati.
Dalam perspektif hukum pidana, pola penerbitan rekomendasi yang mengabaikan RTRW, qanun pertambangan, kawasan hutan, penolakan masyarakat, hingga situasi tanggap darurat bencana berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.
“Jika rekomendasi IUP diterbitkan dengan melawan hukum dan ada keuntungan bagi pihak tertentu, maka unsur korupsi SDA terpenuhi. Karena itu, KPK dan Kejagung harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Mahmud.
Alamp Aksi menilai, alih-alih menambah rekomendasi IUP baru, Bupati Aceh Selatan seharusnya menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan berusaha, termasuk mengevaluasi perusahaan yang telah menimbulkan konflik dengan masyarakat, seperti PT PSU di Kluet Tengah dan PT BSM di Samadua.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang. Jika dibiarkan, Aceh Selatan bukan hanya terancam kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi ladang subur korupsi SDA,” pungkas Mahmud. ***





























Comments