0

DEPOK, INDONEWS | Keluarga Irianto mendatangi Polsek Kelapa Gading terkait meminta kepastian hukum atas kasus yang menimpa keluarga mereka.

“Kedatangan saya di sini ingin meminta kejelasan dari Polsek Kelapa Gading terkait saudara atau kakak saya dari Papua yang ditahan tidak atau tanpa alat bukti, sudah 68 hari ditahan. Kami minta pelayanan dari Polsek Kelapa Gading, namun pelayanan buat kami sebagai masyarakat warga negara Indonesia terasa minim dan tidak serius,” ucap Yos Marten Basaor.

“Perkara ini kami duga, saudara kami dijebak terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Atas nama keluarga saya meminta dan memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Prabowo, bahwa orang yang tidak bersalah buat apa lagi ditahan dan didzolimi. Saudara kami ini datang dari Papua ke Jakarta untuk mengurus pekerjaan, bukan terlibat dengan kasus narkoba,” tambah Yos, saat ditemui, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, kata Yos, saudaranya tidak terbukti bersalah, dia dites urine 2 kali negatif, transferan dengan nominal Rp 150 ribu yang dijadikan barang bukti juga sudah tidak terbukti.

“Dia disini masih ditahan, masih didzolimi, dari sini kami sebagai keluarga meminta pelayanan dari Polsek Kelapa Gading, tetapi tidak direspon dengan baik, malah kami ditantang. Sudah berjalan dua Minggu kami diombang-ambing tanpa rasa keadilan,” tambahnya.

Dia pun menceritakan kronologinya.

“Saudara saya datang dari Papua, datang ke sini karena ada urusan pekerjaan, karena dia orang partai, dia sedang mengurus bisnisnya dia di Jakarta. Tiba-tiba ada seorang supir maxim yang meminta bantuan dari dia untuk membeli rokok, lalu dia mentransfer uang sebesar Rp.150r ibu ke supir Maxim untuk beli rokok,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Disebut-sebut Jadi Dalang Pungli, Ansyori Sabak Tempuh Jalur Hukum

“Saudara kami mengatakan kepada sang supir, Rp.50.000,-nya buat beli rokok, Rp. 100.000,- terserah untuk sang supir, beli makan juga boleh,” terang si Yos.

Tiba-tiba si supir maxim keluar dengan rekannya yang sudah ditangkap dengan barang bukti 0,32 gr. Setelah ditangkap 0,32 itu, dua orang itu dibawa ke Polsek Kelapa Gading, lewat dua jam, kakak saya diringkus di Hotel Fedora, Mangga Besar dengan tuduhan bahwa dia yang menyuruh untuk membeli barang tersebut.

“Nah disitu ditelusuri tidak mendapatkan alat bukti yang kuat, dan dia tidak terbukti bersalah. Sudah tes urine 2 kali, dari penyidik dan dari BNN dengan hasilnya memang negatif,” lanjutnya.

“Sementara itu, menurut pengakuan Dermawan, Supir Maxim, 0,32 ini bukan barangnya dia. Ia sempat dipukul untuk mengakui bahwa barang 0,32 itu miliknya dan ia juga dipukul mengakui bahwa uang 150rb itu disuruh sama kakak saya yang bernama Irianto,” sambung Yos.

Padahal, sambung Yos, pengakuan dari Dermawan bahwa tidak ada keterlibatan antara saudaranya dengan sang Supir. Hanya sebatas pelayanan tamu dengan supir, itu saja. Alat bukti berupa sabu sabu 0,32 gr itu bukan ditemukan di hotel, itu dijalan.

Mereka menemukan alat pakai, akan tetapi tidak bisa membuktikan bahwa alat pakai itu punya siapa.

Untuk putusan dari Polsek Kelapa Gading, ketika Kapolsek Kelapa Gading dikonfirmasi, ia memberikan jawaban nanti dikoordinasikan dengan Kapolres.

BACA JUGA :  DPD ALAMP AKSI Desak Kapolda Aceh Tetap Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana

“Terus mereka ini menjanjikan saya berulang-ulang kali, nanti besok datang kita kasih hasilnya. Tapi hari berganti hari berjalan selama dua minggu ini tidak ada kepastian,” papar Yos dengan raut wajah kecewa.

“Dua minggu kita sudah aktif membela saudara kita, tetapi tidak pernah ada hasil. Kita sudah berbicara setiap hari selama dua minggu. Saya mohon kepada Kapolri Bapak Sigit, kalau memang kakak saya tidak terbukti bersalah, saya kira Kapolsek Kelapa Gading dicopot, bila perlu dipecat. Karena ini mengenai hak asasi manusia ya, hak kebebasan abang kita selama 68 hari dikurung, padahal dia tidak terbukti melakukan kesalahan apapun, jadi kita minta tolong kepada teman-teman media juga agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia,” bebernya.

Dari pihak keluarga juga sudah siapkan pengacara kuasa hukum sendiri, tapi kuasa hukum juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam Polsek Kelapa Gading. Dengan alasan bahwa mereka tidak ada pelayanan 24 jam, maka dari itu saya bingung, ada kantor polisi yang seharusnya pelayanannya 1 x 24 jam, ini tidak ada pelayanan dan dibatasi.

Sudah 4 hari ini tidak ada pelayanan apapun di Polsek Kelapa Gading.

“Kami juga memohon kepada DPR RI untuk menyoroti ini, ini bentuk pelayanan Polsek Kelapa Gading kepada masyarakat yang tidak terbukti bersalah. Kami merasa terdzolimi sekali, karena sudah 4 hari minta untuk masuk tetapi tidak pernah dikasih,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Halangi Liputan, Ketua Umum PKN Dilaporkan ke Polisi

“Ini ada surat dari kejaksaan P-19, saya mau bilang bahwa P-18 itu kan penyelidikan, bahwa mengajukan berkas untuk P-21, itukan berarti berkasnya sudah betul-betul dilengkapi.”

“Kita bisa tahu bahwa Jaksa ini kirim kembali P-19 ke penyidik kan menambah alat bukti, ini yang mirisnya, salah satunya saja syarat formil ini, bahwa penyidik belum melampirkan identitas KTP, bahwa penyidik belum melampirkan surat penangkapan, penyidik belum melampirkan tes urine, sedangkan tes urine tersangka 2 kali negatif, penyidik belum melampirkan semua itu, sedangkan P-19 itu cuma dikembalikan untuk memenuhi tambahan alat bukti,” jelasnya.

Menurut Yos, dari pasal pemakai, mereka tidak bisa membuktikan bersalah bahwa abangnya pemakai.

“Mereka merubah lagi dengan pasal 131 yaitu turut mengetahui bahwa ada pemakaian di situ dan itupun tidak terbukti, ditolak juga oleh Jaksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu resepsionis hotel, Ani juga belum melakukan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi di dalam berkas P-19 mereka ajukan ke Jaksa untuk mengajukan P-21.

“Disitu ada surat pemeriksaan saksi, ternyata saksinya belum diperiksa sama sekali sekali, itupun Jaksa tolak kembali. Dikembalikan lagi berkas itu,” katanya.

“Tuntutan saya saat ini adalah, kita kan punya hak untuk penangguhan, kita minta untuk formulir penangguhan, kita isi berita penangguhan, lalu kita ajukan, kalau memang tidak bisa dibebaskan. Permohonan penangguhan sudah diupayakan hingga 3 hari ini namun belum mendapat respon dari kepolisian,” tukasnya. (red)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum