0

BEKASI, INDONEWS – Perkara gugatan ahli waris Mayjen (Purn) R. Moehono di Pengadilan Jakarta Timur No. 539/Pdt.G/2023/PN.Jkt Tim memasuki tahapan mediasi.

Dalam mediasi pertama yang dijadwalkan pada Rabu (29/11/2023), dari pihak penggugat hadir kuasa maupun principalnya. Tetapi Djan Faridz selaku Direktur Utama PT. Priyamanaya Djan International (tergugat) tidak menghadiri sidang pertama mediasi yang sudah dijadwalkan hakim mediator termasuk kuasa hukumnya dengan alasan sibuk.

Ismail selaku kuasa hukum penggugat menyayangkan atas ketidakhadiran kuasa hukum Tergugat maupun principalnya. Hal itu dikatakan Ismail kepada awak media, Rabu (29/11/2023).

Namun demikian, ketidakhadiran pihak tergugat menurut Ismail sesuai ketentuan masih ada waktu. Oleh karenanya hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan kembali sidang mediasi berikutnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mengakhiri pembicaraan, Ismail berharap di tengah kesibukannya sebagai anggota Wantimpres RI, Djan Faridz bisa menghadiri sidang mediasi, sebagai tanda adanya itikad balik, karena perdamaian itu indah.

BACA JUGA :  Siswa SMK Bina Teknika Diduga Hamili Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Indri Retnowati, salah satu kuasa hukum penggugat, mengaku kesal karena lama menunggu sejak jam 9.00 WIB di pengadilan sesuai waktu yang dijadwalkan Pengadilan, sampai jam 11.30 WIB pihak kuasa hukum tergugat tidak hadir.

“Saya berharap pihak kuasa hukum tergugat profesional sedikit lah,” ujar Indri Retnowati. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum