0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Penambang batu illegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulek Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Kamis, 8 September 2022.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial JMN (38), warga Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, SYT (52) warga Tri Mulyo NRM (35) dan SMN (42), warga Slipi Kecamatan Abung Tinggi.

Selain ke 4 pelaku, polisi juga turut mengamankan satu unit kendaraan alat berat berupa eksavator.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal, Minggu (11/9/2022).

“Laporan kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim opsnal dipimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan. Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktifitas penambangan Batu diduga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian kita lakukan interogasi,” katanya.

BACA JUGA :  HRD Diharapkan Peduli Terhadap Nasib Imum Mukim

Dari hasil pemerikasaan, imbuhnya, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen atau surat ijin usaha pertambangan.

“Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun,” tandas Eko Rendi. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.