0

BOGOR, INDONEWS – Setelah Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan keputusan untuk melaksanakan kegiatan infrasrtuktur melalui bantuan keuangan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun 2021 lalu, kini muncul Surat Edaran dari Pemerintah Kecamatan Ciomas tentang dalam pelaksanaan program infrastruktur Samisade.

Dalam surat itu, Camat Ciomas Chairuka Judhyanto Nugroho mengeluarkan imbauan Nomor 147/302-Ekbang yang mendorong penggunaan produk milik BUMD Kabupaten Bogor.

Camat Chairuka mengimbau kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Ciomas untuk melaksanakan program infrastruktur Samisade untuk menggunakan produk PT. Prayoga Pertambangan dan energi milik BUMD Kabupaten Bogor.

Surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 4 Juni 2021 lalu, dan ditandatanganin oleh Camat Chairuka Judyanto Nugroho serta distempel basah dengan tembusan Bupati Bogor, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas DPMD.

Surat edaran Camat Ciomas yang mengarahkan kepala desa menggunakan produk PT. PPE

Saat dikonfirmasi wartawan Kamis (30/6/2022) tentang beredarnya surat edaran itu, Camat Ciomas tidak menjawab.

Adapun yang menjadi pertanyaan adalah, apa dasar hukum surat edaran tersebut yang terkesan kepala desa wajib menggunakan produk PT. PPE.

BACA JUGA :  Marak Kavling Liar di Bogor Timur, Kasatpol PP Janji Menertibkan

Padahal secara aturan, kepala desa berhak menentukan dan mengelola angaran sendiri. Namun dengan adanya Surat Edaran tersebut kepala desa seolah harus harus mengikuti imbauan Camat Ciomas.

Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor Raya, Jonny Sirait menilai surat edaran tersebut menabrak aturan yang telah ditentukan.

“Jika melihat dari surat edaran ini, sangat jelas camat mengarahkan kepala desa. Ini sangat fatal dan tentunya tidak boleh. Sebab Samisade diluncurkan berikut aturan yang jelas,” ujar Jonny, melalui selulernya, Kamis (30/6/2022).

Harus Dievaluasi

Carut marutnya pengalokasian Samisade, menurut Jonny perlu dilakukan evaluasi. Terlebih, bantuan keuangan Samisade berpotensi dikorupsi oknum tidak bertanggungjawab.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan, banyak sekali kejanggalan pada program Samisade di tingkat desa. Ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita semua. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkab Bogor mengevaluasi Samisade,” ujarnya.

Mengutip pernyataan Bupati Bogor, Ade Yasin kala itu, tambah Jonny, Samisade merupakan langkah Pemkab Bogor untuk upaya pemulihan ekonomi. Asumsinya, dengan memberikan pekerjaan kepada masyarakat, maka dapat membantu perekonomian, sekaligus meningkatkan infrastruktur di desa.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Santuni Anak Yatim

“Jadi dalam aturan, masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengalokasian Samisade sehingga secara ekonomi, masyarakat dapat tebantu. Kita tahu, untuk Samisade ini, anggaran yang disiapkan dalam APBD 2021 mencapai Rp311,83 miliar, dengan sasaran 349 desa di 38 kecamatan,” jelasnya.

Menurut Jonny, surat edaran Camat Ciomas sangat bertentangan dengan aturan Bupati Bogor. Yang mana, kepala desa memiliki kewenangan menentukan belanja maupun pekerja dalam pembangunan melalui Samisade.

“Samisade diharapkan bisa meningkatkan akselerasi pembangunan di pedesaan sehingga bisa menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian dengan membaiknya infrastruktur desa,” jelasnya.

Surati Inspektorat

Terkait surat edaran Camat Ciomas tersebut, Jonny mengaku GMPK berencana melayangkan surat konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Intinya kami ingin meluruskan aturan dan mengawal program ini dari potensi korupsi. Jadi nanti kita rencanakan surati beberapa pihak terkait,” tandasnya. (Firman)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor