0

BOGOR, INDONEWS – Maraknya minimarket beroperasi hingga 24 jam di Kabuptan Bogor yang disinyalir melanggar perda, hingga kini tak tersentuh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta penegak perda, Satpol PP.

Hal tersebut dinilai Ketua DPC LSM Penjara Romi Sikumbang karena lemahnya pengawasan dari Disdagin dan Penegak Perda sehingga seolah mereka tak berdaya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Mestinya Disdagin dan Satpol PP turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup minimarket yang tidak tahu aturan,” jelasnya.

Pihaknya mempertanyakan kenapa Disdagin dan Satpol PP seolah tak berdaya menegakkan aturan perda terkait minimarket ini, dan pihaknya menduga ada kongkalikong dengan pengusaha minimarket.

“Disdagin dan Satpol PP seolah tak berdaya mengatasi hal ini, ada apa ya? Padahal sudah merupakan tanggungjawab dan tugas mereka jika ada pelanggaran untuk ditertibkan, kami menduga mereka sekongkol,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, jika pelanggaran tersebut dibiarkan hal ini akan menjadi citra buruk terhadap kinerjanya Disdagin, dan jika tidak kadisnya tidak mampu mengatasi masalah ini lebih baik mundur.

BACA JUGA :  LSM dan Aktifis Akan Surati Pihak Berwenang Terkait Galian Clay di Jonggol

“Jika Disdagin tak mampu atasi masalah ini lebih baik mundur, karena ini menyangkut kinerjanya aparatur pemerintah daerah Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia juga meminta Plt Bupati Bogor agar segera mengevaluasi kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Bogor yang mana saat ini sangat terkesan banyak permasalahan yang terjadi, namun tidak segera diatasi.

“Kami minta Plt Bupati Bogor segera mengevaluasi kinerja bawahan sehingga kinerja mereka lebih baik lagi,” pintanya.

Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat melalui Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern telah jelas mengatur tentang perizinan toko modern dan jam operasional.

Dalam Perda No 11 tahun 2012 pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa jam operasional toko modern ditetapkan pukul 08.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB.

Sedangkan untuk pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk toko modern yang berlokasi di SPBU dalam area wisata, dan/atau rest area atau pada hari libur besar keagamaan dan libur nasional. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor