JAKARTA, INDONEWS | Laporan kasus penganiayaan berat di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dinilai lamban penanganannya, bahkan tidak serius. Padahal kejadiannya pada tanggal 3 Agustus 2024.
Sebagaimana diberitakan beberapa media online, bahwa korban JapparYusuf Siregar mengalami luka akibat dikeroyok pelaku RMR dan saudaranya MR dengan menggunakan benda tumpul berupa kayu.
Korban yang keadaannya kritis akhirnya dilarikan ke RS terdekat guna mendapatkan pertolongan medis dan mendapatkan 40 jahitan dibagian kepala, leher dan lengan.
Setelah dirawat beberapa hari, kemudian pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tapsel. Namun hingga saat ini memasuki bulan Desember, kasus penganiayaan berat tersebut dianggap belum juga serius ditangani pihak Polres.
Hal ini mengundang tanda tanya bagi keluarga korban, bahkan menuding adanya permainan terlapor RMR dan MR dengan pihak polres.
Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan adanya keterangan terlapor ke pihak penyidik bahwa korban merupakan salah seorang pemakai narkoba. Dengan adanya keterangan dari terlapor seperti itu, maka pihak penyidik justru terkesan tidak segera melanjutkan laporan penganiayaan bahkan justru ingin menjadikan korban sebagai terperiksa.
“Aneh bin ajaib sikap aparat hukum yang tidak memahami aturan. Akibat adanya permainan polisi dengan pihak terlapor menjadi penyebab leletnya kasus ini diproses,” demikian dikatakan salah seorang keluarga korban, belum lama ini.
“Kami berharap kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapsel,” tambah keluarga korban.
Menurutnya, jika polisi masih mempermainkan hukum “Presisi” Polri dianggap hanya pelipur lara.
“Rakyat kecil susah mendapat pengayoman, perlindungan dan keadilan. Bangsa ini sedang menuju kemsna?” tukasnya. ***





























Comments