0

BOGOR, INDONEWS | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memasuki tahap kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Bahkan, pendaftaran bakal pasangan calon pun belum dimulai.

Namun, sejumlah tokoh yang berniat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sudah mulai memasang alat peraga seperti spanduk, baliho, bahkan billboard di sejumlah tempat.

Di Kabupaten Bogor misalnya, bertebaran baliho para bacabup dan bacawabup serta bacagub yang berniat maju di kontestasi Pilkada Serentak 2024, termasuk di dalamnya Pilbup Bogor dan Pilgub Jabar 2024-2029.

Selain itu, baliho dan banner tersebut terpasang di setiap sudut sehingga berpotensi mengotori tatanan Kabupaten Bogor dan merusak pemandangan.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bogor seolah tidak menyoalkan atas maraknya alat peraga sejumlah tokoh potensial yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia saat dikonfirmasi wartawan Senin (5/8/2024) terkait baliho dan poster calon bupati dan lainnya yang sudah terpasang, ia mengatakan jika hal itu ranahnya Satpol PP.

BACA JUGA :  Realisasikan Samisade Tahun Kedua, Pemdes Ciangsana Bangun Jalan Desa

“Terkait baliho atau poster yang sudah terpasang belum masuk ke ranah KPU, karena KPU belum menetapkan calon dan belum waktunya kampanye. Jadi itu masuk ranah Satpol PP,” jelasnya.

Lalu, apakah pihak KPU pernah meminta Satpol PP untuk menertibkan baliho atau menunggu inisiatif Satpol PP, M. Adi Kurnia mengatakan saat ini KPU tak punya wewenang untuk menertibkan.

“Untuk sekarang KPU tidak ada wewenang untuk menertibkan alat peraga sosialisasi,” katanya.

Disingung soal kalimat di dalam poster atau baliho yang bertuliskan atau menyatakan calon bupati, sementara KPU belum membuka pendaftaran dan belum menentukan nomor urut calon, yang mana seharusnya kalimatnya balon bupati sehingga hal tersebut berpotensi adanya pelanggaran pemilu, pihak KPU tidak menjawab.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran perda tentang ketertiban umum soal maraknya baliho dan poster tersebut, ia meminta semua stakeholder yang berkaitan dengan pemilu dan DPKPP segera melakukan rapat koordinasi guna mencari jalan keluarnya.

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Deklarasi Dukung Jaro Ade di Pilbup Bogor

“Untuk soal itu (APK), kami sedang menunggu diadakan rapat koordinasi antar lembaga dan dinas terkait untuk sosialisasi guna menentukan langkah-langkah yang bisa dilakukan,” ucapnya.

Menurutnya, sepatutnya semua peserta pemilu baik penyelenggara mau pun peserta taat hukum agar hal ini tidak terjadi karena berkaca pada pemilu sebelumnya penyelengara dan peserta sudah tahu sehingga bisa mematuhi aturan.

“Penyelenggara dan peserta pemilu harus lebih tahu aturan yang boleh dan tidak boleh, sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti sebelumnya. Mestinya berkaca dari pemilu sebelumnya,” terangnya.

Selain itu, kata dia, untuk baliho yang komersil sudah merupakan tanggung jawab pihaknya selaku penegak perda.

“Jika memang tidak bayar pajak retribusi pasti, akan kami tertibkan. Namun berbeda dengan baliho dan poster para balon, ini apakah sudah membayar pajak retribusi atau belum, hal itu adalah kewenangan DPKPP dan patut dipertanyakan,” paparnya.

“Kami pun tidak mengetahui apakah baliho-baliho tersebut bayar pajak atau tidak, ini juga butuh ketegasan dari DPKPP guna meningkatkan PAD Kabupaten Bogor,” tambahnya.

BACA JUGA :  Manajer Apartemen Gunung Putri Square Nilai Satpol PP Langgar SOP, Kasat Pol PP Angkat Bicara

Sebab itu, sambung dia, untuk menyikapi hal ini diperlukan sinkronisasi antara Satpol PP dan lembaga penyelenggara pemilu, serta DPKPP agar hal ini segera bisa ditindaklanjuti.

“Perlu adanya kesadaran dari semua peserta pemilu baik penyelenggara maupun pengawas pemilu, sehingga bisa tercipta pemilu yang baik dan benar seperti harapan masyarakat,” tandasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor