TUBABA, INDONEWS – Hanya butuh waktu 1×24 jam, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat ), pembobol konter handphone, Selasa 11 Januari 2022. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa 11 Januari 2022 , di Tiyuh Pulung kencana RT/RW 003/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Tersangka dalam kasus ini ialah YTP (19), warga Tiyuh Pulung Kencana, RT 02 RW 05, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku diamankan di depan Alfamart Tiyuh Marga Kencana, dan satu orang berinisial AF masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKP Fredy, Selasa 11 Januari 2022.
Fredy menuturkan, dalam aksinya pelaku masuk dengan cara merusak atap ruko lalu masuk ke dalam dan berhasil membawa kabur 11 unit handphone berbagai merk. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.18.950.000. Setelah kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
“Berdasarkan penyelidikan tim Tekab 308 Polres Tubaba, diduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli handphone hasil curian di Taman Belakang Pasar Pulung Kencana. Namun tiba-tiba pelaku bergeser ke depan Alfamat Simpang Margo Kencana,” jelasnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di konter handphone ANS CELL, Tiyuh Pulung Kencana milik korban Agus Irawan. Dari tangan pelaku, didapat barang bukti berbagai handphone dan aksesoris.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Andre)
Comments