LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya, Polres Lampung Utara berhasil meringkus RB (40).
RB merupakan tersangka pencurian satu unit sepeda motor merk Suzuki Fu dan Handphone merk Vivo Y20. Ia ditangkap Senin (6/6/2022) pukul 01.00 wib.
RB diamankan petugas dari kediamannya, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara berikut barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo Y20.
Kapolsek Sungkai Jaya, Iptu Winardi mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan RB.
Barang milik korban atau pelapor dicuri tersangka RB di kediaman korban, Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 03.00 Wib.
“Saat itu korban tengah istirahat tidur. RB masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang milik korban dengan kerugian ditaksir Rp.10 juta. Korban melaporkannya ke Polsek Sukai Jaya,” jelas Iptu Winardi.
Atas laporan korban, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada Senin (6/6/2022) keberadaan tersangka diketahui hingga berhasil ditangkap di kediamannya.
“RB berikut barang bukti langsung kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Andre)
Comments