0

DEPOK, INDONEWS | Pagar permanen milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) berdiri di atas lahan seluas 6,3 hektar di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tanpa mengantongi izin resmi pembangunan.

Meski sudah berdiri cukup lama, hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Depok terkait pelanggaran tersebut. Pembangunan pagar arkon tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun belum juga dilakukan penyegelan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pelimpahan dengan Nomor 648/155-DPMPTSP tertanggal 29 April 2025 mengenai sanksi penyegelan pagar di atas lahan seluas 9,3 hektar di wilayah tersebut.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Depok, Drs. Manguluang Mansyur saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihak PT Haikal sempat mengajukan penundaan untuk penyegelan karena sedang mengurus sertifikat tanah.

“Kami tunda sementara karena mereka mengajukan permohonan. Namun sampai saat ini, saya belum tahu apakah sudah ada kelanjutan. Nanti akan saya cek,” ujarnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara

Ia menegaskan bahwa jika PT Haikal tidak memenuhi prosedur yang berlaku, pihaknya akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan.

Senada dengan itu, Kabid DPMPTSP Sudrajat menyampaikan bahwa hingga kini belum ada permohonan resmi dari PT Haikal untuk mengurus izin bangunan.

“Kalau mereka sudah mengajukan, tentu akan kami proses,” katanya.

Penyegelan oleh Satpol PP telah ditunda dua kali karena adanya surat permohonan dari pemilik pagar, Supari, yang berkomitmen untuk mengurus sertifikat tanah melalui Program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai syarat pengajuan IMB.

Namun, menurut Agus Tresna S.SiT., Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok, sertifikat melalui Program PTSL tidak dapat digunakan untuk kepemilikan kavling.

Dengan kondisi ini, alasan hukum belum terpenuhinya syarat untuk mengajukan IMB oleh pihak PT Haikal menjadi semakin kuat.

Publik berharap Pemkot Depok dapat bersikap tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Perda yang berlaku. (gt)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok