LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, Polres Lampung Utara dan jajarannya secara serentak menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran curas, curat, curanmor, judi, narkoba, miras dan sekaligus melaksanakan operasi yustisi penegakan aturan protokol kesehatan di tempat- tempat keramaian atau tempat berkumpulnya masyarakat, Minggu (6/2/2022)
Kegiatan tersebut dipimpin Lansung Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. melibatkan seluruh personil Polres, Polsek serta tim gugus tugas penanganan covid Kabupaten Lampung Utara dengan didahului apel bersama bertempat di lapangan mapolres setempat, Sabtu (5/2/2022) pukul 21.00 WIB.
Dalam arahannya, Kapolres AKBP Kurniawan menyampaikan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas agar laksanakan kegiatan patroli dan pengamanan di lokasi atau jalan-jalan rawan kejahatan.
Kemudian selain itu, bersama-sama dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara, laksanakan kegiatan penegakan aturan protokol kesehatan, pembatasan aktifitas warga di tempat-tempat keramaian, hiburan atau tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di Lampung Utara, mengingat situasi sekarang ini terjadi peningkatan angka positif covid-19 atau akibat mulai masuknya varian baru omicron.
“Hal ini perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena bertujuan untuk menekan atau paling tidak meminimalisir penyebaran covid sebagaimana juga perintah dari Kapolda Lampung kepada jajaran untuk melaksanakan kegiatan antisipasi,” jelas AKBP Kurniawan.
Turut hadir mengikuti apel dan kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Dwi Santosa SH bersama para pejabat utama dan Ketua Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Lampung Utara Yusrizal. (Andre)
Comments