DEPOK, INDONEWS – Sebanyak 80 karyawan PT. Triple Ace Corporation menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan di Cimanggis, Kota Depok, Rabu (4/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena perusahaan dinilai belum membayarkan hak-hak pekerja, termasuk gaji yang tertunggak hingga 15 bulan dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Para pekerja mengaku sebagian dari mereka telah dirumahkan selama hampir satu tahun tanpa kejelasan penyelesaian hak. Sengketa tersebut bahkan telah melalui proses bipartit dan tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, namun pihak perusahaan disebut tidak menghadiri panggilan resmi.
Selain gaji dan THR, para buruh juga menyoroti iuran BPJS JHT sekitar 140 pekerja yang diduga belum dibayarkan oleh perusahaan. Mereka juga menyebut adanya cek dari perusahaan yang tidak dapat dicairkan.
Di sisi lain, pemilik gedung yang disewa perusahaan juga mendatangi lokasi untuk membahas perpanjangan sewa yang telah berakhir pada Desember 2025.
Jika tidak ada kesepakatan, pihak pemilik gedung berencana menutup akses perusahaan.
Kuasa hukum PT. Triple Ace Corporation, Juwita Manurung, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 19 Februari 2026, sehingga seluruh kewajiban pembayaran harus melalui proses verifikasi dalam pengawasan pengurus PKPU.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan langkah mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Para buruh berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan agar seluruh hak pekerja dapat segera diselesaikan. (Gustini)





























Comments