0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Kedapatan membawa barang klip plastik bening diduga sabu, RH (31), warga Jl Penitis, Kecamatan Kotabumi, Selatan Lampung Utara diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Kasatres Narkoba AKP I. M Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkoba, Minggu (13/2/2022).

Dikatakan Kasat, penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda. Penangkap dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya orang yang membawa sabu di seputaran jalan jalur Dua Kebun Empat.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil penyelidikan, tim mendapati seorang inisial RH berada di depan mini market Jalur Dua Kebon Empat,” katanya.

Daat dilakukan penggeledahan, tutur dia, ditemukan barang berupa 3 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu.

Kepada petugas, RH menerangkan barang tersebut didapat dari rekannya inisial BD, warga Jl. Punai Jaya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.

BACA JUGA :  Safari Subuh, Kapolres Lampung Utara Bahas Sejumlah Agenda Besar

“Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah terduga BD. Mengetahui ada petugas datang, BD bersembunyi di atas plafon rumah dan cukup lama, kurang lebih satu jam,” tambah kasat.

Petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak diindahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon.

“Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, menjadi risiko petugas terjatuh walau akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti berupa 3 buah klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0,66 gram,” ungkapnya.

Petugas, kata dia, langsung mengamankan dan menggiring kedua pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lampung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya, dapat dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas kasat. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.