0

BOGOR, INDONEWS – Selang dua hari diegruduk Polsek Cileungsi Polres Bogor, agen minuman keras (miras) di wilayah Metland, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (09/02/2022).

Di lokasi sidak, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor saat ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah tentang adanya agen miras di wilayah Metland Cileungsi.

“Dan setelah dicek izinnya, penjualan miras di Kabupaten Bogor tidak ada,” katanya kepada awak media.

Walaupun di Kabupaten Bogor tidak ada izin membuka usaha miras, Saat Sat Pol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemilik toko agen miras sempat melakukan perlawanan dan menolak barang dagangnya diangkut.

“Pemilik toko ini memiliki izin usaha di Kota Bogor, bukan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Menurut Rhama, dengan armada satu pleton, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan dus botol miras yang ada di toko tersebut.

“Sekarang kita amankan barangnya sejumlah 210 dus dan 29 kerat dengan berbagai jenis merek minuman dengan golongan A sampai C,” terangnya.

BACA JUGA :  Marak Peredaran Tramadol di Kecamatan Jonggol, Muspika Giat Operasi

Selanjutnya, kata Rhama, langkah yang akan diambil Satpol PP Kabupaten Bogor adalah memanggil pemilik untuk menunjukan izin yang penjual miliki dan miras ini kita amankan dulu.

“Jika penjual miras tidak bisa menunjukan izinnya, maka.akan kita musnahkan,” tukasnya.

Sementara, pemilik toko usaha miras, Ali  mengaku dirinya sudah memiliki izin lokasi usaha.

“Izin saya bener, kalau saya enggak boleh jualan lagi mending tutup saja pabriknya,” kesalnya.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi sudah pernah mengerebeg agen penjual segala jenis Minuman keras (miras) tersebut yang lokasinya juga sama di Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (7/2/2022).

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Polsek Cileungsi memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras miras.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021,” ucapnya.

Andri pun memaparkan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras. “Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor