0

BOGOR, INDONEWS – Maraknya galian C dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Timur, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) prihatin.

THM seperti di Metland, Citra Indah dan Limusnunggal itu disinyalir tak memiliki kelengkapan izin.

LSM Penjara mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk menindak tegas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya. Demikian dikatakan Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya, Romi Sikumbang, kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

“Kami minta aparat penegak perda kabupaten menunjukkan loyalias kinerjanya, dengan menindak tegas pelaku usaha THM dan Galian C yang ada di Bogor Timur,” ujar Romi.

Romi menjelaskan, penegak perda seharusnya menunjukan kinerjanya dengan melakukan pembaharuan kinerja di tiap wilayah kecamatan. Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin percaya, dan dinilai benar-benar membela masyarakat.

“Kalau menanggapi semua laporan masyarakat itu, bukan dibiarkan menumpuk. Tapi harus disegerakan untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Romi.

Terkait razia, imbuh Romi, ia meminta agar Satpol PP Kabupaten Bogor, belajar dari sebelumnya yang kerap mengalami kebocoran informasi. Karena, jika memang murni razia, seharusnya tidak bocor.

BACA JUGA :  Dorong DPRD Komisi 4 Prioritas Penanganan WTS, Aktivis Kirim Surat Audiensi

“Razia harus dilakukan super jitu, senyap tanpa terbuka, tanpa berkunjung ke kecamatan dulu. Mungkin itu tidak akan bocor,” tutupnya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor