0

BANDUNG, INDONEWS – Sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Demikian disampaikan Ketua Fortusis, Dwi Soebawanto. Ia menuturkan, pada Lampiran UU tersebut membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, sehingga bisa melakukan diskresi terhadap atauran-aturan sebelumnya yang ambigu.

“Berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 1 ayat (9) Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan,” jelasnya.

Ia menuturkan, aturan yang diharapkan tersebut diantaranya mengatur, melarang adanya pungutan pada SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, tidak cukup hanya peryataan lisan gubernur di media masa  atau APH menggunakan landasan penyelengaraan pendidikan dasar untuk pendidikan menengah untuk klaifikasi pungutan ke sekolah-sekolah karena sekarang belum ada regulasi yang mengatur larangan pungutan bagi pendidikan menengah sehingga masalah pendanaan ini menjadi polemik di lapangan karena tidak ada kepastian hukum.

BACA JUGA :  499 Praja Diterjunkan, IPDN Turut Meriahkan Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

“Di provinsi lain, seperti Banten, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim, sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub tentang sekolah gratis. Hanya Jawa Barat yang belum,” ujarnya.

Fortusis menilai Ridwan Kamil setengah hati melaksanakan sekolah Grstis di Jawa Barat. Padahal menurutnya, dengan adanya BOS Rp. 1,6 juta per tahun/siswa dan BOPD Rp.145 ribu perbulan/siswa sudah cukup untuk menutupi biaya oprasional sekolah tidak perlu memungut lagi ke masyarakat. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan