LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Tim opsnal gabungan Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (3/7/2022).
Dalam aksinya, pelaku membobol pintu jendela saat penghuni rumah tidak berada di tempat.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB dengan korban Sumardi (67), warga Sukarame RT/RW 001/006, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Akibat kejadian, korban kehilangan barang barang berharga miliknya berupa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna silver nopol BE 6768 KBQ, 1 unit Honda Supra X 125 nopol BE 3413 JD dan 1 buah handphone merk VIVO Y12S.
Kapolsek Abung Semuli Iptu Demi SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial FH (30), setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim Tekab 308.
“FH kita tangkap di rumahnya, Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Minggu dini hari tadi pukul 02.30 WIB, berikut kita sita barang bukti yang ada 1 buah handphone merk VIVO Y12S milik korban,” katanya, Minggu (3/7/2022).
Dikatakan kapolsek, modus operandi yang dilakukan saat itu pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu jendela rumah. Kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
“Saat ini FH telah kita amankan di mapolsek dan tengah kita lakukan pemeriksaan. Kita masih dalami, baik terkait pelaku maupun barang bukti,” pungkasnya. (Andre)




























Comments