BANDUNG, INDONEWS – Forum Masyarakat Peduli Perndidikan (FMPP) mengaku kecewa dengan hasil pengumuman PPDB SMA/SMK Negeri di Kota Bandung tahun 2022.
Hal itu karena FMPP menilai minimnya siswa KETM yang sebagian besar anak dari penggiat FMPP yang diterima sekolah negeri.

Dalam siaran persnya yang diterima media ini, FMPP kemudian menuliskan indikasi sebagai berikut ini:
- Pada umumnya kuota afirmasi dipatok 15 % sebagaimana yang tercantum dalam Pergub Jabar. Padahal kuota afirmasi paling sedikit 15 % dari jumlah sisiwa yang diterima sebagaimana amanat Pasal 13 dan 32 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
- Pada umumnya 15 % bukan dari jumlah sisiwa yang seluruhnya tetapi diambil dari jumlah siswa dalam online tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja dikosongkan tiap rombongan belajar. Bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB online. Contohnya seharusnya 15 % dari 360 sisiwa tetapi dari 15 % dari 320 atau 340 sisiwa sehingga merugikan sisiwa dari KETM.
- Banyaknya orangtua yang mengunakan jalur kondisi terentu (jalur Covid) padahal kondisi saat ini sudah membaik, sehingga mengurangi kuota jalur SKTM.
Sehubungan dengan hal tersebut FPP kemudian menuntut beberapa poin, antara lain sebagai berikut:
- Penentuan kouta jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15 % sebagaimana amanat Permendikbud No 1 tahun 2021, sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.
- Penentuan 15 % tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline.
“Jika hal ini tidak dipenuhi maka kami berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA/SMK Negeri yang diindikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum sebagaimana Pasal 1635 KUH Perdata, bahwa tiap perbuatanyang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menganti kerugian tersebut,” tulis pihak FMPP, pada Rabu 22 Juni 2022, tertanda Ketua FMPP Illa Setiawati. (rd)


























Comments