JAKARTA, INDONEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya di Ruang Rapat Menteri, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/05/2022).
Pertemuan ini membahas kelanjutan persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.
Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat Daya, Amrizal bersama Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya, Defiandi Gustian dan perwakilan Muspida Abdya terdiri dari Mewakili polres Abdya, kasi datun kejari Abdya dan unsur Kodim Abdya, meminta dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurut Amrizal, lahan tersebut sudah tidak digarap dan Pemkab Aceh Barat Daya tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.
Selain itu, lahan eks HGU sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Sofyan A. Djalil meminta bersabar karena PT Cemerlang Abadi masih melakukan upaya hukum lainnya, yaitu melapor pidana terhadap jajaran Kementerian ATR/BPN.
Sofyan A. Djalil memaklumi keinginan Pemda Aceh Barat Daya dan mohon bersabar menunggu selesainya perlawanan yang dilakukan PT Cemerlang Abadi.
“Kalau sudah selesai segera ditindaklanjuti keinginan Pemkab Aceh Barat Daya yang berencana meredistribusi lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi untuk dimanfaatkan, dengan harapan dapat menciptakan peningkatan ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Djalil.
Turut hadir, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol Hary Sudwijanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah; serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin. (YS)




























Comments