TUBABA, INDONEWS – Mengaku anggota Polri, dua pria asal Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba.
Mereka ditangkap pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 17.30. Wib. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DS (23), warga Tiyuh/Desa Pulung Kencana dan DW, warga Tiyuh/Desa Candra Mukti Kecamatan, Tulang Bawang Tengah.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam melancarkan aksinya kedua pria ini mengaku sebagai anggota Polri.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, kejadian berawal pada Senin 02 Mei 2022, sekira pukul 00.30 WIB.
“Pada Minggu 01 Mei 2022 sekira jam 23.30 Wib di Parkiran Taman GOR Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang yang berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam putih,” jelas Fredy.
Modus operandi, para pelaku menghampiri korban dan saksi saat sedang nongkrong. Lalu kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri, dimana salah satu pelaku menggunakan atribut polisi berupa baju yang mirip dengan baju Polri memakai masker hitam berlogo TNI-POLRI.
“Kemudian pelaku berkata ‘kalian berdua bandar sabu ya?’ lalu pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan memeriksa kelengkapan sepeda motor korban. Kemudian pelaku yang menggunakan atribut Polisi tersebut juga merogoh kantong celana pelapor bernama Bagas Aditya dan saksi. Lalu tersangka mengambil barang, yaitu 1 HP merk VIVO Y20 warna Dawn White milik Bagas, dan 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 9 warna Carbon Grey milik saksi Yoki,” jelasnya.
“Kemudian setelah 2 buah HP berhasil dikuasai pelaku. Kemudian korban diajak ke Pos Polisi depan Islamic Center untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan korban disuruh mengendarai sepeda motor duluan diikuti oleh kedua pelaku di belakang. Namun ditengah perjalanan kedua pelaku tersebut langsung berbalik arah kabur meninggalkan korban dan saat itu korban tidak mencoba mengejar pelaku,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian jika dinilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 4,5 juta dan melaporkan ke Polres Tulang Bawang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan
Pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pelaku Deri Saputra dan Deswari sesuai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau 365 Kuhpidana.
“Saat ini para pelaku diamakan di Polres Tulang Bawang Barat guna pendalaman apakah ada TKP lainnya dengan modus mengaku sebagai oknum polisi dan para pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan atau 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Fredy. (Andre)



























Comments