0

DEPOK, INDONEWS — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai aturan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan pencemaran lingkungan, khususnya pada sumber air dan aliran sungai.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menyampaikan bahwa setiap perusahaan maupun pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dialirkan ke lingkungan.

Menurutnya, pelaku usaha harus menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta memastikan fasilitas tersebut beroperasi dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, penyediaan IPAL harus disertai dengan perawatan dan pengoperasian secara berkala. Hal ini penting karena fasilitas pengolahan limbah yang tidak berfungsi maksimal dapat meningkatkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Selain melakukan pengawasan, DLHK Kota Depok juga akan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah.

Reni turut mengajak para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya, termasuk memastikan seluruh limbah yang dihasilkan telah melewati tahapan pengolahan sesuai standar yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kota Depok Imbau Wartawan Perhatikan Seruan Dewan Pers

Ia berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pengelolaan limbah terus meningkat sehingga kebersihan serta kualitas lingkungan di Kota Depok tetap terpelihara. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok