DEPOK, INDONEWS — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Depok kembali mengadakan layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (05/11) mendatang, di depan Gedung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Balai Kota Depok.
Dalam pelaksanaannya, panitia menargetkan sebanyak 200 kendaraan dapat mengikuti pengujian.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menyampaikan bahwa layanan ini terbuka bagi seluruh masyarakat. Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepedulian warga terhadap pentingnya menjaga kualitas udara.
Menurutnya, pengujian dapat diikuti oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Ia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan gratis tersebut untuk mengetahui apakah emisi gas buang kendaraannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Reni menjelaskan, warga yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat langsung datang ke lokasi dengan membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan.
Setelah menyelesaikan pengujian, peserta juga akan memperoleh sertifikat hasil uji emisi yang bisa diunduh secara mandiri melalui situs SIUMI.
Ia berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi emisi kendaraan masing-masing dan turut berperan dalam menjaga kebersihan udara di Kota Depok.
“Melalui kegiatan ini, mari bersama-sama mewujudkan Depok yang bersih, sehat, dan nyaman,” tutupnya. (Gustini)





























Comments