0

BOGOR, INDONEWS — Isu ijazah Wakil Presiden (Wapres RI) Gibran Rakabuming kembali ramai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, di tengah perdebatan tersebut, mulai bermunculan perspektif dan penjelasan dari alumni, masyarakat serta tokoh nasional yang memahami sistem pendidikan luar negeri.

Mereka menyoroti bahwa sistem pendidikan di Indonesia dan negara lain tidak selalu menggunakan mekanisme serta dokumen kelulusan yang sama.

Hal tersebut juga dibenarkan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Jonny Sirait, saat ditemui media ini di Bogor, Jumat (9/10/2026).

Menurut Jonny, perbedaan mekanisme kelulusan dan bentuk dokumen antara sistem pendidikan di Indonesia dengan lembaga pendidikan luar negeri memang menjadi inti dari ramainya pembahasan publik saat ini.

Dalam menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perdebatan bergeser ke ranah teknis akademis, banyak alumni luar negeri dan praktisi pendidikan yang mencoba menjembatani pemahaman masyarakat mengenai bagaimana kurikulum internasional beroperasi.

“Memang kalau di Indonesia, seseorang dianggap menyelesaikan jenjang sekolah menengah jika memiliki dokumen fisik bernama Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Namun, di banyak negara lain, bukti penyelesaian studi tidak selalu berbentuk kertas bertuliskan Ijazah,” katanya.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Temui Presiden Trump

Jonny menjelaskan, sejumlah orang yang pernah menempuh pendidikan melalui jalur luar negeri membantah anggapan bahwa seseorang tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana tanpa memiliki ijazah SMA.

“Seperti halnya Founder Tes Bakat Indonesia, Monic Christian. Ia kan tidak memiliki ijazah SMA namun menempuh pendidikan melalui jalur pathway sebelum melanjutkan ke jenjang S1, sehingga di usia 20 tahun, dia udah lulus,” kata Jonny.

Dengan demikian, imbuh Jonny, sistem pendidikan di sejumlah negara memungkinkan siswa menempuh jalur pendidikan berbeda dari sistem sekolah nasional Indonesia.

“Monic Christian mencontohkan kurikulum Cambridge yang memungkinkan siswa melanjutkan pendidikan melalui program pathway. Jadi, siswa dapat mengambil Certificate IV, kemudian diploma, sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi. Monic Christian itu lulus S1 dalam waktu hanya dua tahun,” jelasnya.

Lebih jauh Jonny mengungkapkan, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Norman Lianto juga menyelesaikan pendidikan dasar hingga SMP di Indonesia. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan melalui Certificate IV dan Diploma di Melbourne.

BACA JUGA :  Dugaan Gratifikasi Pj. Gubernur Aceh Naik Private Jet, CERI Ancam Lapor KPK

“Anthony Norman mengambil Diploma of Arts di Monash College, sebelum melanjutkan pendidikan hingga jenjang Bachelor dan Master Degree di Australia. Jadi jalur pathway bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem pendidikan internasional,” jelasnya.

Jonny menegaskan, persyaratan pendidikan dalam pencalonan kepala daerah sudah ada sebelum Gibran maju dalam kontestasi politik.

“Jadi jelas, aturan tersebut tidak dibuat khusus untuk Mas Gibran. Bukan karena ada Mas Gibran lalu aturan ini ada. Sudah ada kok kepala daerah di Pulau Jawa yang pernah menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke universitas di Australia dan jalur pendidikan tersebut tidak pernah menjadi persoalan. Lalu kenapa kini giliran Mas Gibran jadi disoal,” tandas Jonny. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline