JAKARTA, INDONEWS – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPP BaraJP) mengambil sikap terhadap Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam konferensi pers di Kedai Lampoh, Kemang, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026), Ketua Umum BaraJP, Willem Frans Ansanay yang berhalangan hadir melalui Sekjen DPP BaraJP, Boy Nababan mengatakan, relawan BaraJP penting untuk memberikan pandangan atas munculnya kembali Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Permohonan PHPU harus dilihat tidak hanya sebagai persoalan mengenai satu permohonan baru,” kata Boy Nababan, didampingi pengurus DPP BaraJP seperti Jonny Sirait (Wasekjen), Yogie T. Wardana (Waketum), Manampin Siregar (Waketum) dan Franly Seption (Bidang Hukum DPP BaraJP).
Boy melanjutkan, Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus juga dilihat sebagai persoalan yang menyentuh makna finalitas putusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Pada 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” katanya.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan, jawaban para pihak, keterangan bawaslu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pembuktian.
Fakta tersebut, imbuh Boy Nababan, penting karena memperlihatkan bahwa PHPU bukanlah proses administratif yang sekadar memeriksa dokumen hasil penghitungan suara.
“Dalam perkara tersebut, Mahkamah memeriksa berbagai persoalan yang didalilkan para Pemohon, termasuk persoalan independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, bantuan sosial, mobilisasi atau netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, serta penggunaan Sirekap,” terangnya.
Karena itu, kata Boy, ketika persoalan yang berkaitan dengan Pemilu Presiden 2024 kembali ditempatkan di hadapan Mahkamah melalui Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terdapat satu pertanyaan konstitusional yang menurutnya harus dijawab terlebih dahulu.
“Pertanyaanya adalah, apakah sesuatu yang telah diperiksa dan telah diputus secara final oleh MK masih dapat diperlakukan seolah-olah belum pernah selesai diperiksa? Pertanyaan ini membawa kita kepada makna sesungguhnya dari final and binding,” kata Boy.
Ia melanjutkan, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Dalam konteks PHPU, finalitas bukan sekadar keterangan bahwa tidak ada lagi tingkat peradilan di atas Mahkamah Konstitusi. Final, tutur Boy, adalah sebuah konsep tentang berakhirnya pemeriksaan dan di balik konsep tersebut terdapat sesuatu yang jauh lebih fundamental: kepercayaan.
“Kita harus percaya kepada Mahkamah Konstitusi. Ketika sebuah perkara telah dibawa ke hadapan Mahkamah dan telah melalui seluruh rangkaian pemeriksaan, kita harus percaya bahwa perkara tersebut telah diperiksa secara menyeluruh,” ujar Boy.
“Dalil telah didengar, jawaban telah diperiksa, bukti telah dinilai, saksi telah diperiksa, ahli telah didengar, fakta telah diuji, norma hukum telah ditafsirkan, hubungan antara fakta dan hukum telah dipertimbangkan,” tambahnya.
Dengan kata lain, masih kata Boy Nababan, perkara telah diperiksa dari A sampai Z. Kepercayaan tersebut bukan sekadar sikap moral, ia merupakan konsekuensi logis dari desain konstitusional yang memberikan kepada Mahkamah kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
“Sebab, untuk apa konstitusi memberikan sifat final kepada putusan Mahkamah jika kita tidak mempercayai bahwa Mahkamah telah menyelesaikan pemeriksaannya secara utuh? Karena itu, finalitas harus dipahami sebagai sebuah kepercayaan institusional terhadap proses peradilan,” jelas Boy.
Menurutnya, ketika MK telah menjatuhkan putusan final, maka semua harus percaya bahwa proses pencarian keadilan melalui forum tersebut telah selesai.
“Dan apabila proses pencarian keadilan telah selesai, maka putusan itu harus ditempatkan sebagai tempat di mana keadilan telah ditemukan melalui proses peradilan. Inilah yang menurut Relawan Bara JP merupakan makna filosofis dari final and binding. Final bukan sekadar bahwa tidak tersedia upaya hukum. Final berarti perkara telah selesai diperiksa. Binding bukan sekadar bahwa putusan harus dilaksanakan. Binding berarti hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati sebagai putusan hukum yang mengikat,” urai Boy Nababan.
Finalitas Tidak Boleh Menjadi Formalitas
Lebih jauh dirinya menyebutkan, persoalan yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai perbedaan nomor perkara, perubahan konstruksi permohonan, atau perubahan cara merumuskan petitum secara otomatis dianggap mampu menghapus finalitas putusan sebelumnya.
“Hukum tidak boleh hanya melihat bentuk permohonan, tetapi harus melihat substansi persoalan yang hendak diperiksa. Sebab jika setiap perkara yang telah diputus final dapat diajukan kembali hanya dengan mengubah konstruksi permohonannya, maka finalitas akan menjadi sesuatu yang sangat mudah ditembus,” ungkap Boy.
Secara tegas, Boy menyebut perkara yang sama dapat dikemas dengan nama berbeda. Persoalan yang sama dapat dirumuskan dengan konstruksi berbeda. Kemudian diajukan kembali.
“Jika pola tersebut diterima, maka pertanyaan yang muncul adalah: kapan sebenarnya sebuah perkara selesai? Hari ini perkara pertama dapat dibuka kembali. Besok perkara kedua, lusa perkara ketiga. Pada akhirnya, tidak ada lagi kepastian mengenai titik akhir suatu perkara. Dan apabila itu terjadi, yang terancam bukan hanya finalitas satu putusan, melainkan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan. Hal ini lah yang harus menjadi perhatian Mahkamah,” paparnya.
Bahaya Preseden
Menurutnya, apabila permohonan yang secara substansial membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dapat diterima, maka akan terbentuk sebuah preseden bahwa perkara yang telah final dapat kembali diajukan sepanjang ditemukan cara baru untuk membungkusnya.
“Preseden semacam itu berpotensi menjadi pola. Jika satu pihak dapat melakukannya, pihak lain akan mempunyai alasan untuk melakukan hal yang sama. Dan ketika pola tersebut berkembang, final and binding tidak lagi menjadi titik akhir pemeriksaan, tetapi berubah menjadi sekadar titik antara sebelum perkara diajukan kembali,” papar Boy.
“Ini bukan persoalan kecil. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang menjadi Pemohon atau siapa yang menjadi Pihak Terkait. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar mempunyai titik akhir,” sambungnya.
Dimensi Politik dan Konstitusional
BaraJP menilai, permasalahan ini juga mempunyai dimensi politik, tetapi harus dipahami dalam kerangka konstitusional, bukan sebagai keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.
“Pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk membentuk legitimasi pemerintahan. Karena itu, hasil pemilu pada akhirnya membutuhkan kepastian. Kontestasi politik memang harus diberikan ruang selama proses demokrasi dan proses hukum masih berlangsung. Tetapi demokrasi juga membutuhkan titik akhir,” beber Boy.
“Tidak mungkin sebuah negara menjalankan pemerintahan dalam keadaan hasil pemilu terus-menerus diposisikan sebagai sesuatu yang belum selesai. Karena itu, finalitas putusan PHPU mempunyai fungsi politik-konstitusional yang sangat penting: mengakhiri kontestasi melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Boy menambahkan, di sinilah Mahkamah Konstitusi mempunyai posisi yang sangat strategis, yang mana MK bukan hanya memutus siapa yang benar dalam suatu perkara, namun juga memastikan bahwa ketika proses hukum telah selesai, negara dapat bergerak dengan kepastian.
“Maka, menjaga finalitas putusan bukanlah tindakan politik untuk memenangkan atau mengalahkan pihak tertentu,” katanya, seraya menyebutkan, menjaga finalitas adalah menjaga konstitusi.
Hak Mencari Keadilan dan Batasnya
Menurut Boy Nababan, Relawan Bara JP tentu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum. Tetapi hak mencari keadilan juga berjalan dalam sistem hukum yang mempunyai batas.
“Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah. Undang-undang menentukan mekanisme. Hukum acara menentukan bagaimana permohonan harus diajukan dan diperiksa. Dan ketika proses tersebut telah menghasilkan putusan final, maka sistem hukum membutuhkan penghormatan terhadap hasil akhirnya. Karena itu, tidak boleh terjadi keadaan di mana hak untuk mencari keadilan berubah menjadi hak untuk membuka perkara tanpa batas. Sebab kalau demikian, maka finalitas tidak lagi mempunyai fungsi,” paparnya.
Lantas, Boy Nababan membacakan sikap Relawan Bara JP atas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yakni sebagai berikut:
Sikap Relawan BARA JP
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Relawan BARA JP menyampaikan pandangan sebagai berikut:
- Mahkamah Konstitusi harus menjaga finalitas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus diperiksa secara ketat berdasarkan objek, kedudukan hukum, kewenangan Mahkamah, serta seluruh ketentuan mekanisme PHPU yang berlaku.
- Mahkamah perlu menilai secara substantif apakah persoalan yang diajukan benar-benar merupakan persoalan baru yang berada dalam koridor PHPU, atau pada hakikatnya merupakan upaya untuk membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dalam PHPU sebelumnya.
- Apabila ternyata permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan konstitusional dan mekanisme PHPU, atau pada substansinya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah memperoleh putusan final, maka Mahkamah patut tidak menerima dan/atau menolak permohonan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
- Relawan BARA JP mendukung Mahkamah Konstitusi untuk berdiri teguh menjaga finalitas putusannya, karena finalitas merupakan bagian dari kepastian hukum, kewibawaan kekuasaan kehakiman, dan amanat konstitusi.
Menutup konferensi pers, usai membacakannya, Boy menunjukan petikan Sikap Relawan Bara JP yang ditulis pada sebuah kertas. Terlihat surat tersebut ditandatangani Ketum Willem Fran Ansanay dan Sekjen Boy Nababab. ***





























Comments