0
Oleh: Lambok Simamora

Sejarah demokrasi Indonesia mencatat dinamika yang tajam pada Pemilu 2024. Saya, bersama rekan-rekan di Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD), pernah berdiri di garda depan untuk menguji konstitusionalitas pencalonan pasangan Prabowo-Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu, keberatan kami berpusat pada isu batas usia calon Wakil Presiden yang dianggap belum memenuhi syarat menurut undang-undang. Kami berjuang dengan keyakinan penuh bahwa tegaknya konstitusi adalah harga mati bagi negara hukum.

Meskipun MK akhirnya tidak mengabulkan gugatan kami dan mensahkan kemenangan serta pelantikan pasangan tersebut, sebagai warga negara yang taat pada aturan main demokrasi, KNPD menerima putusan itu sebagai final and binding.

Kami memilih untuk menghormati keputusan lembaga yudisial tertinggi dan memberikan ruang bagi pemerintahan baru untuk bekerja.

Namun, kini muncul gelombang baru: tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK dengan dalih ketidakabsahan ijazah. Sebagai salah satu pendiri KNPD yang dulu sempat skeptis, saya merasa perlu menyampaikan sikap pribadi saya yang berbeda dari narasi oposisi saat ini. Saya secara tegas menolak upaya pemakzulan ini.

Ada tiga alasan fundamental mengapa langkah ini berbahaya dan tidak tepat bagi masa depan Indonesia:

  1. Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan Prosedural

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi. Ketika MK telah memutuskan untuk meloloskan kandidasi, mensahkan hasil pemilu, dan menyaksikan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, maka status konstitusionalnya telah sah secara hukum.

BACA JUGA :  Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Munculnya gugatan baru terkait ijazah, yang seharusnya menjadi bagian dari verifikasi awal sebelum pemilu menjadi tidak relevan secara politis setelah dua tahun lebih beliau menjabat.

Jika setiap keputusan MK yang sudah dieksekusi dapat dibatalkan kembali di tengah jalan dengan dalih teknis administratif, maka apa jadinya kepastian hukum di Indonesia? Ini akan menciptakan preseden buruk di mana jabatan publik selalu berada dalam ancaman ketidakpastian, bukan karena kesalahan fatal saat menjabat, melainkan karena isu masa lalu yang seharusnya sudah tertutup oleh proses seleksi negara.

  1. Kinerja Nyata Melampaui Prasangka Awal

Jujur saja, dua tahun lalu saya juga meragukan kapasitas Gibran. Usianya yang masih muda dan minimnya pengalaman kepemimpinan tingkat nasional menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak, termasuk saya. Namun, fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada prasangka.

Dalam lebih dari dua tahun masa jabatannya, Gibran menunjukkan kerendahan hati (humility) yang luar biasa.

Ia sadar akan keterbatasan pengalamannya, sehingga ia memilih untuk belajar, mendengarkan, dan bekerja tanpa kenal lelah. Kunjungannya ke berbagai lapisan masyarakat, responsnya terhadap keluhan rakyat, dan dedikasinya dalam mendampingi Presiden Prabowo menunjukkan kematangan yang tumbuh pesat.

BACA JUGA :  Mengintip Hiruk Pikuk Pilbup Bogor dan Prospek Kemajuan Kedepan

Kita harus adil. Dalam sistem presidensial kita, wewenang pengambilan keputusan strategis memang berada di tangan Presiden. Namun, peran Wapres sebagai mitra kerja dan eksekutor program-program sosial telah dijalankan Gibran dengan sangat baik. Ia tidak arogan, ia bersih dari korupsi, dan ia benar-benar hadir untuk masyarakat.

Memakzulkan pemimpin yang kinerjanya baik dan integritasnya terjaga hanya karena motif politik semata adalah bentuk ketidakadilan substantif.

  1. Bahaya Instabilitas Politik dan Fragmentasi Bangsa

Indonesia sedang membutuhkan stabilitas untuk menyelesaikan agenda-agenda besar pembangunan hingga tahun 2029. Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket kepemimpinan yang dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi yang panjang.

Memisahkan keduanya di tengah jalan, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang fatal seperti pengkhianatan negara, korupsi besar-besaran, atau perbuatan tercela lainnya, adalah tindakan yang destruktif.

Pertanyaannya sederhana: Mau dibawa ke mana Indonesia jika MK mengabulkan pemakzulan ini?

Apakah kita ingin melihat kekosongan kekuasaan? Apakah kita ingin melihat krisis konstitusi berkepanjangan? Atau apakah kita ingin mengirim pesan bahwa di Indonesia, kinerja bagus dan integritas tidak berarti apa-apa jika lawan politik memiliki narasi hukum yang bisa dimanipulasi?

BACA JUGA :  OPINI: MK Berwenang Mengadili Walaupun Tak Penuhi Ambang Batas Suara!
Kesimpulan

Saya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan gugatan sebagai bagian dari negara hukum. Namun, sebagai negarawan yang pernah berjuang di jalur konstitusi, saya percaya bahwa hukum tidak boleh menjadi alat permainan politik yang merusak tatanan negara.

Gibran Rakabuming Raka telah diberi mandat oleh konstitusi melalui putusan MK dan dipilih oleh rakyat. Ia telah membuktikan diri dengan kinerja yang rendah hati, rajin belajar, dan berorientasi pada rakyat. Tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk memecatnya di tengah jalan.

Mari kita biarkan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran menyelesaikan tugas mereka hingga 2029. Jika ada ketidakpuasan, salurkanlah melalui evaluasi kinerja di akhir periode, bukan melalui pembongkaran paksa yang dapat mengguncang fondasi demokrasi kita. Stabilitas Indonesia jauh lebih berharga daripada kemenangan sesaat dalam pertarungan politik.

Penulis adalah: Mantan Penasihat & Pendiri KNPD (Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi), Sekretaris Jenderal INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi) dan Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini