0

Aceh Selatan Kebanjiran Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan

TAPAKTUAN, INDONEWS Dalam sembilan bulan kepemimpinan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS saat aktif menjabat, kebijakan yang paling menonjol justru datang dari sektor pertambangan.

Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menilai daerah ini mengalami “banjir” rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, sebuah fenomena yang dinilai tidak sebanding dengan capaian pembangunan lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Koordinator For-PAS, Teuku Sukandi, mengatakan bahwa sejak Mirwan MS dilantik, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tampak sangat agresif mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi kepada sejumlah perusahaan.

Menurutnya, laju rekomendasi tersebut terkesan barbar karena dilakukan dalam waktu singkat dan tanpa keterbukaan yang memadai kepada publik.

“Jika kita mengukur produktivitas pemerintahan dari kebijakan yang paling cepat dan masif dijalankan, maka pengeluaran rekomendasi IUP eksplorasi adalah yang paling produktif selama sembilan bulan ini,” ujar Teuku Sukandi.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, setidaknya lima perusahaan telah memperoleh IUP eksplorasi yang diterbitkan Pemerintah Aceh sepanjang 2025, yang seluruhnya bersumber dari rekomendasi resmi Bupati Aceh Selatan.

BACA JUGA :  Tetap Cinta TNI-Polri, BaraJP Hanya Ingin Pj. Gubernur Aceh Sosok Sipil

PT Kinston Abadi Energy memperoleh IUP eksplorasi melalui Surat Nomor 545/DPMPTSP/1197/IUP-EKS tertanggal 31 Oktober 2025, dengan komoditas bijih besi seluas 596 hektare.

Pada tanggal yang sama, PT Kinston Abadi Mineral mengantongi IUP eksplorasi melalui Surat Nomor 545/DPMPTSP/714/IUP-EKS/2025 untuk komoditas bijih besi seluas 4.251,30 hektare yang berlokasi di Kecamatan Trumon Timur dan Trumon Tengah, berdasarkan Surat Rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/466 tanggal 23 Mei 2025.

Masih pada 31 Oktober 2025, Pemerintah Aceh menerbitkan IUP eksplorasi kepada PT Tunas Mandiri Persada melalui Surat Nomor 545/DPMPTSP/1227/IUP-EKS/2025 dengan komoditas emas seluas 33 Hektar. Pada hari yang sama pula, PT Aurum Indo Mineral memperoleh IUP eksplorasi emas seluas 1.538,50 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Meukek, Labuhanhaji Timur, dan Labuhanhaji berdasarkan Surat Nomor 545/DPMPTSP/1189/IUP-EKS/2025, yang berlandaskan Surat Rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/488 tertanggal 27 Mei 2025.

Selanjutnya, pada 19 November 2025, PT Mineral Mega Sentosa mengantongi IUP eksplorasi emas seluas 739 hektare di Kecamatan Samadua melalui Surat Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025.

BACA JUGA :  Proyek Selesai tak Dibayarkan, Kontraktor di Tangerang Mengeluh

Teuku Sukandi menegaskan bahwa data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan skala rekomendasi tambang yang telah dikeluarkan. Ia menyebut masih terdapat perusahaan lain yang telah memperoleh rekomendasi, meski izin eksplorasinya belum diterbitkan atau belum diketahui secara luas oleh publik.

Di antaranya PT Empat Pilar Bumindo yang direncanakan beroperasi di Kecamatan Samadua dan Sawang, serta rekomendasi IUP eksplorasi untuk PT Sarana Interindo Mineral dengan komoditas emas dan perak seluas 704 hektare di wilayah Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur melalui Surat Nomor 540/1375.

“Artinya, yang kita ketahui hari ini kemungkinan baru sebagian kecil. Transparansi menjadi masalah serius dalam tata kelola perizinan ini,” katanya.

For-PAS menilai maraknya rekomendasi IUP eksplorasi tersebut berpotensi membawa dampak jangka panjang bagi Aceh Selatan yang dikenal memiliki ekosistem rapuh dan wilayah rawan bencana.

Aktivitas eksplorasi tambang, menurut Teuku, bukan sekadar urusan administratif, melainkan pintu masuk awal eksploitasi sumber daya alam yang dapat memicu kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menyempitkan ruang hidup masyarakat.

BACA JUGA :  15 Tahun Berlalu, Eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara Desak Pemerintah Kucurkan Bantuan

“Rekomendasi IUP itu adalah kunci pembuka. Ketika dikeluarkan secara masif tanpa kajian lingkungan dan sosial yang ketat, maka pemerintah daerah sedang mempertaruhkan masa depan Aceh Selatan demi kepentingan jangka pendek,” ujar Teuku Sukandi.

For-PAS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerbitan rekomendasi IUP eksplorasi serta membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah terbit agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh Selatan tidak semata-mata berorientasi pada investasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat,” ujarnya. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline