0

BIREUEN, INDONEWS — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Hingga saat ini, BPN Bireuen telah menuntaskan penerbitan 1.870 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program nasional ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui akses legal terhadap aset tanah.

Kepala BPN Bireuen, Anni Setiawati, A.P., TnH., M.M., melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Amrizal, menyampaikan bahwa hingga kini sejumlah desa telah menerima sertifikat PTSL, di antaranya Desa Juli Meunasah Teungoh sebanyak 195 sertifikat, Desa Ceubrik Kecamatan Peusangan Selatan sebanyak 135 sertifikat, dan Desa Juli Keude II Kecamatan Juli sebanyak 101 sertifikat.

“BPN memprioritaskan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Kami tidak ingin masyarakat merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat adalah aset berharga yang dapat dijadikan jaminan usaha, warisan keluarga, maupun modal kerja,” ujar Amrizal, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA :  Kapolda Lampung Pastikan Anggotanya tak Main Politik

Ia menambahkan, seluruh sertifikat yang telah selesai dicetak akan segera diserahkan secara bertahap kepada masyarakat, dengan target penyelesaian pada akhir Desember 2025.

“Kami memastikan proses ini berjalan tanpa pungutan liar. Bila ada pihak yang mencoba meminta biaya di luar ketentuan, masyarakat diharapkan segera melapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amrizal menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih belum memahami secara utuh tentang program PTSL. Karena itu, pada tahun mendatang BPN akan meningkatkan kegiatan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami manfaat serta prosedurnya.

“Insya Allah, tahun depan kami akan memperluas sosialisasi. Kami juga akan memberikan perhatian khusus dengan mengantarkan langsung sertifikat kepada warga lanjut usia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas,” tambahnya dengan bijak.

Program PTSL merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan kualitas data pertanahan nasional.

Dengan kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh jaminan hukum, tetapi juga peluang ekonomi yang lebih besar, karena sertifikat dapat menjadi modal produktif bagi usaha dan pembangunan keluarga. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.