LSM Cokro Prawiro Nusantara Desak Kejari Aceh Singkil dan Kepolisian Usut Tuntas
ACEH SINGKIL, INDONEWS — Masyarakat Desa Lae Guha, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku kecewa atas dugaan tidak terealisasinya kegiatan pemeliharaan jalan dan pengadaan alat penggiling padi/jagung pada tahun anggaran 2023.
Program yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut disebut-sebut bernilai sekitar Rp520 juta, namun hingga kini tak terlihat hasil pelaksanaannya di lapangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil melakukan investigasi dan menemukan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil, Dalian Bancin, menyampaikan kegeramannya terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa itu.
“Berani sekali mereka memfiktifkan kegiatan yang seharusnya untuk masyarakat. Kami sudah melakukan investigasi dan wawancara langsung dengan warga, dan terbukti kegiatan pemeliharaan itu tidak ada,” ungkap Dalian, kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Dalian menegaskan, tindakan seperti ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur desa, terlebih di saat Presiden RI Prabowo Subianto tengah gencar memberantas mafia dan pelaku korupsi di berbagai sektor.
“Dana sebesar Rp500 juta itu seharusnya sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tapi faktanya kegiatan itu fiktif. Lalu ke mana uang itu mengalir? Apakah masuk ke kantong pribadi oknum tertentu?” ujarnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, Dalian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maupun pihak kepolisian, agar segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
“Kami meminta Kejari Aceh Singkil dan kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini. Jangan sampai kasus seperti ini terus dibiarkan dan menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Selain itu, Dalian juga menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil yang dinilainya masih kurang tanggap terhadap persoalan dugaan korupsi di tingkat desa.
“Inspektorat seharusnya lebih aktif melakukan pengawasan dan responsif terhadap laporan masyarakat. Jangan menunggu viral dulu baru bertindak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Lae Guha maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Singkil terkait dugaan kegiatan fiktif tersebut.
LSM Cokro Prawiro Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi masyarakat desa. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, diancam dengan pidana yang sama.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
LSM Cokro Prawiro Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menyerahkan hasil investigasi mereka kepada aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada tindakan nyata terhadap pelaku, kami pesimis Aceh Singkil bisa bangkit dari ketertinggalan apalagi desa guha sendiri masih dalam kategori desa sangat tertinggal. Ini momentum untuk membenahi tata kelola dana desa,” tandasnya. ***





























Comments