0

BEKASI, INDONEWS – Menanti adalah hal yang sangat menjenuhkan. Begitu fakta yang dialami warga Jatimakmur sebagai pemilik tanah hak milik adat seluas 180.000 M2 (18 hektar) yang terdampak proyek Hankam.

“Setiap pergantian pemerintahan, beda tanggapan yang disampaikan terhadap keluhan warga Jatimakmur ini,” kata Ismail, kuasa hukum warga Jatimakmur tersebut, Jumat (24/10/2025).

Ismail menjelaskan, salah satu warga Jatimakmur tanahnya terdampak pembebasan oleh PT. Usama Rahayu Cq Dephankam seluas 50 Hektar.

“Tanah tersebut sekitar tahun 1972-1973 terkena ploting pembebasan untuk kepentingan proyek Hankam. Ketika dilakukan pembebasan PT. Usama Rahayu membayar ganti rugi baru seluas 32 hektar atau 65 % dari jumlah luas 50 hektar. Sisanya 35 % atau seluas 18 hektar hingga saat ini belum juga dibayarkan dan masih menggantung urusannya,” papar Ismail.

Fisik tanahnya, imbuh Ismail, dikuasai Hankam (sekarang Mabes TNI) untuk perumahan Dephankam, satkomlek TNI, Diklat PNS Mabes TNI dan Rusunawa Mabes TNI.

Ismail mengatakan, kepengurusan tanah tersebut sebelumnya dilakukan oleh masyarakat Jatimakmur sejak tahun 1980 an, dari masa kepengurusan K. Amsori dan H. Basar  sampai estafet kepada H. Djabar dilanjutkan oleh ahli waris Musin Liban, M. Zein, Nursin Ejeg, H. Samud bin H. Anwar,Buya H. Ardih  hingga Subur Suhardi dan estafet kepengurusan Ismail sejak tahun 2009 hingga sekarang.

BACA JUGA :  Gudang Parkir Tangki Transportir Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan Solar Ilegal

Ismail pernah mendapatkan respon dari dephan, tetapi Jawaban Biro Hukum Setjen Dephan tidak dapat memenuhi harapan warga Jatimakmur. Begitu juga pada tahun 2028, kepengurusan Ismail pernah bersurat mohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, tapi hingga kini tidak mendapat respon sampai ia tidak lagi menjabat.

“Kalau melihat data-data kepemilikan warga Jatimakmur, lengkap dan valid. Tetapi sepertinya hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, selalu masyarakat yang lemah tidak berdaya menghadapi kekuasaan,” ujarnya.

Menurutnya, terhadap keluhan warga Jatimakmur, ia tidak melihatnya dari sudut pandang hukum saja, namun dari sudut pandang hati nurani para pemimpin negara yang saat ini sedang mendapatkan amanah dari rakyat.

Menurut Ismail, pengurusan tanah ini dari sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak titik terang, maka ia optimis pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto keluhan warga masyarakat Jatimakmur dapat ditanggapi.

Untuk hal tersebut, Ismail bertindak berdasarkan kuasa hukum warga Jatimakmur Cq Subur Suhardi pada tanggal 24 Oktober 2025 telah bersurat memohon audiensi kepada Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memohon hak-hak masyarakat Jatimakmur atas tanah milik adatnya seluas 18 hektar diselesaikan. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum