0

DEPOK, INDONEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui Pansus II telah secara resmi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 di Grand Depok City.

Ketua Pansus II, Hamzah (Fraksi Gerindra), menyampaikan bahwa proses legislasi telah rampung dan sekarang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melaksanakan di lapangan.

Raperda ini menekankan regulasi komprehensif, meliputi prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), pemanfaatan teknologi modern, insentif dan sanksi bagi masyarakat/pelaku pengelolaan sampah, serta peran aktif masyarakat hingga tingkat RT/RW dalam pengawasan.

Tujuannya adalah menciptakan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mengurangi masalah lingkungan seperti penyumbatan got dan banjir, serta mendukung Pemkot mengakses dana nasional untuk pengembangan teknologi sampah.

Bahwa keberhasilan Perda ini sangat tergantung pada komitmen Pemkot: harus ada instruksi teknis, dukungan anggaran, dan konsistensi pelaksanaannya agar perda ini tidak hanya sebagai menjadi formalitas saja. (GT)

BACA JUGA :  Sidang Umum Ke-20 Konfederasi Wartawan ASEAN, Tentukan Arah Organisasi

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok