BEKASI, INDONEWS – Seorang dokter kecantikan berinisial M yang bekerja di sebuah Klinik Kecantikan di Provinsi Bali harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, selama 3 bulan terakhir.
Ia dilaporkan anak kandungnya sendiri atas tuduhan melakukan kekerasan psikologis terhadap anak pertamanya berinisial MAP (17).
Kasus ini pun menyita perhatian publik, karena pelapornya adalah anaknya sendiri, yang diduga melaporkan atas arahan dan doktrin sang ayah, AP.
Dr. M, sang ibu, yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba saat mau bekerja dengan pakaian rapinya didatangi petugas untuk melakukan penangkapan, berikut adanya surat pemanggilan M dari pihak kejaksaan.
“Pelapor menyebut ibunya sering bersikap keras, disiplin dan menekan secara psikologis terhadap MAP,” kata salah satu Jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, saat persidangan yang akhirnya membuat M harus mendekam di jeruji besi.
M dan anak kandungnya pun harus menjalankan proses hukum di meja hijau, yaitu di Pengadilan Negeri Kota Bekasi selama 4 kali masa persidangan. Di dalam ruang sidang, pihak M menyatakan adanya kejanggalan atau dugaan rekayasa yang disusun oleh sang ayah untuk menjatuhkan M.
M menerangkan, didinya dan AP telah menikah selama 17 tahun. Tetapi selama 7 tahun terakhir ini, terjadi ketidakharmonisan dalam hubungan suami dan istri, sehingga mereka sering bertengkar.
Menurutnya, AP bertekad menggugat cerai di Pengadilan Agama Cikarang karena AP menuduh M mempunyai pria lain, meski selama di persidangan, hakim memutuskan tidak ada bukti perselingkuhan oleh M.
Lalu, menurutnya AP mencari-cari masalah dengan menyebut bahwa mantan suaminya telah mengajukan tiga buah video ke pengadilan yang diklaim sebagai barang bukti perselingkuhan atau ketidakwajaran sikapnya sebagai ibu.
“Tapi seluruh bukti tersebut ditolak hakim karena dianggap tidak relevan dan tidak berkorelasi langsung dengan perkara pidana yang dituduhkan,” kata pihak M.
Ia mengatakan, fakta sebaliknya justru terungkap pada persidangan berikutnya. Diduga, AP memiliki perempuan lain dan seorang anak kecil berusia 3,5 tahun.
“Fakta itu dilihat langsung dengan mata dan kepala M serta pengacara H di rumah AP, di Grand Galaxy. Karena tidak cukup kuat adanya barang bukti seperti apa yang dilihat, dr M hanya bisa pasrah dan menceritakannya kepada orangtuanya, bahwa dirinya sudah dikhianati suami. Dalam persidangan banyak bukti bukti AP yang dinilai tak masuk akal dan ditolak hakim,” bebernya.
Pihak M menyebutkan, selama proses perceraian dengan suaminya, M selama 1 tahun belakangan tidak diperbolehkan bertemu dengan kedua buah hatinya. Maka dari itu, M berusaha menemui sang anak.
“M juga telah berniat mencari anak keduanya yang berkebutuhan khusus atau mengalami down syndrome berinisial A agar bisa diurus ibu kandungnya itu,” tandasnya.
Sementara M, kepada media ini mengungkapkan, ia telah dijebak dengan laporan yang tidak masuk akal.
“Saya bahkan khawatir dengan anak kedua saya yang mempunyai kekurangan, karena saat ini hanya diasuh babysitter. Wanita yang bersama suami saya bahkan tidak mau mengurus anak itu,” ujar dr. M, disela istirahat masa persidangan, Rabu (4/6/2025).
Ia juga membantah semua tuduhan penyebab anaknya mengalami kejang dan tekanan psikis pada mental sang anak.
M mengatakan, bahwa kejang yang dialami MAP justru terjadi saat anak tersebut sedang bersama ayahnya. Anehnya, ia tetap dilaporkan sebagai penyebab kondisi tersebut
“Ketika bertemu dengan saya, MAP malah kejang-kejang. Hal ini menjadi senjata AP untuk mebuat laporan pidana terhadap saya. Padahal MAP tidak memiliki kronologis penyakit ayan atau penyakit lainnya. Bahkan pada saat bertemu, saya tidak menyentuh atau memukul MAP sama sekali,” katanya.
M menuturkan, ia berusaha mendidik anaknya seperti ibu pada umumnya. Ia hanya ingin anaknya hidup disiplin dan tegas. Terbukti, kata dia, MAP merupakan siswa berprestasi dari SD hingga SMA, bahkan MAP pernah mengikuti pertukaran pelajar hingga ke luar negeri, yaitu Belanda.
Konflik Rumah Tangga Berdampak Psikis Anak
Sementara menurut keterangan medis, MAP mengalami stres psikologis akibat konflik yang berkepanjangan antara kedua orangtuanya yang selalu bertengkar dan bercerai.
Hal ini diperkuat pengakuan dr. M, bahwa sang anak berada dalam tekanan hebat dan bingung harus ikut dan memilih siapa antara kedua orangtuanya itu.
Pada persidangan berikutnya, hakim memutuskan hak asuh anaknya jatuh kepada ibu kandungnya, yaitu dr M. Tetapi kedua anak laki-lakinya memilih untuk ikut dan tinggal bersama sang ayah.
“Anak itu saya yang besarkan sejak bayi berusia 3 bulan sampai 4 tahun, ketika ibunya bekerja siang malam sebagai dokter. Ayahnya tidak pernah memberikan perhatian kepada MAP selama beberapa tahun karena terlalu sibuk bekerja. Tapi tiba-tiba datang bawa cucu saya dan sekarang memfitnah untuk melawan ibunya,” kata Hj. N, ibu kandung dr. M, saat ditemui di pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menemani anaknya.
Sang nenek menilai, AP yang bekerja sebagai Direktur EY-Parthenon Partner, Strategy and Transactions, PT. Ernst & Young Indonesia memiliki banyak uang sehingga merebut sang cucu dari genggaman ibu kandungnya dan mendoktrin untuk membuat rekayasa laporan tindak pidana untuk melawan ibu kandungnya, bahkan tega memenjarakannya selama 3 bulan.
Sementara itu, tim kuasa hukum dr. M telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas penahanan yang dianggap tidak berdasar, serta menyerukan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi korban permainan dalam proses perceraian.
M menegaskan bahwa ia tidak anti proses hukum, tetapi berharap sistem hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam dalam konflik rumah tangga.
Ia meminta keadilan atas upaya manipulasi yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.
“Saya hanya ingin terbebas dari suami saya. Setelah masa hukuman tahanan selesai saya khawatir suatu saat nanti AP mencari cara agar saya masuk lagi penjara,” ungkapnya.
Terakhir, sang ibu menyatakan ingin bertemu dan merawat anak keduanya yang mengalami Down Syndrome karena menduga ibu tirinya tinggal satu dan tidak mau mengurus si anak. (Supri)




























Comments