BEKASI, INDONEWS – Menyikapi praktik dugaan pengoplosan gas Ilegal di Kampung Panahan, RT 1 RW 6, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi yang hingga kini tak ditindaklanjuti kepolisian, Lurah Jati Mekar mengaku bingung.
Pasalnya meski sudah disidak lurah bersama jajarannya dan sudah dilaporkan ke Polsek Jati Asih, tapi hingga kini praktik ilegal tersebut masih beroperasi dan Polsek Jati Asih seolah tak mampu berbuat untuk menutup praktik tersebut.
Ditemui di kantornya, Lurah Jatimekar, Aditya Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya juga bingung karena dilaporkan sudah, namun tak ditindaklanjuti.
“Kita sudah laporkan tentang kegiatan tersebut, tapi enggak tahu kenapa belum ditutup oleh polsek,” ujarnya, kepada wartawan Media-Indonews, Selasa (26/3/2024).
Pihaknya mengaku akan menjadwalkan ulang ke lokasi guna memastikan masih beroperasi atau sudah ditutup oleh polsek.
“Kami akan jadwalkan lagi ke lokasi untuk sidak,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Jati Asih, Kompol Suroto sebelumnya dikonfirmasi sejauh mana menindaklanjuti laporan masyarakat soal praktik gas oplosan ilegal tersebut, namun ia tidak menjawab.
Untuk diketahui, pelaku pengoplos gas ilegal tersebut bisa dijerat pasal berlapis, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Firm)
Comments