0

SUKABUMI, INDONEWS | Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka: 1 Penetapan Propemperda Tahun 2025; 2 Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Berita, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Jumat (22/11).

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tugas penyelenggaraan pemerintahan, bahwa penyusunan Raperda di Kabupaten Sukabumi, perlu diawali dengan perencanaan  penyusunan perda yang dilakukan melalui program pembentukan perda (Propemperda) yang disusun oleh DPRD dan Bupati untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda.

Adapun usulan Propemperda Kabupaten Sukabumi 2025 sebanyak 21 Raperda yang terdiri dari 12 Raperda usulan prakarsa DPRD sebagaimana usulan dari komisi-komisi dan Bapemperda dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana surat Bupati tanggal 19 November 2024, nomor:  100.3.2/9827/Hukum, perihal penyampaian propemperda tahun 2025.

“Kami berharap agar Propemperda tahun 2025 yang telah disepakati menjadi bagian yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, khususnya dalam bidang hukum dan penegakan hukum, sesuai dengan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ikuti Pelatihan Jelang Pilkades Serentak, Wabup Sukabumi Tekankan Prokes

Lebih lanjut disampaikan Bupati, menindaklanjuti amanat Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 24 Oktober 2024 dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD Tahun Aanggar 2025, Pemkab Sukabumi telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi gubernur atas Raperda APBD 2025.

“Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 903/Kep.682-BPKAD/2024 tanggal 15 November 2024 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi tentang APBD T.A 2025 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD T.A 2025, yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD, sehingga menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD T.A 2025,” jelasnya. (Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi