BANDUNG, INDONEWS | Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung menyelenggarakan penyampaian masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2018-2026, di Bojong Kunci, Jumat (4/10).
Sebanyak 54 orang anggota dan pengurus BPD se Kecamatan Pameungpeuk yang meliputi Desa Rancamulya, Rancatungku, Bojong Kunci, Bojong Mangu, Sukasari dan Desa Langonsari mengikuti acara yang berlangsung tertib sesuai dengan harapan.
Pada acara tersebut selain anggota BPD, hadir juga Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Pameungpeuk, Zulfan dan unsur muspika termasuk Camat Pameungpeuk H. Agus Hendar Riswanto S.STP.M.Si, unsur polri, Polsek Pamuengpeuk, Kepala KUA dan Kepala MUI Kecamatan Pameungpeuk serta para sekretaris desa se Kecamatan Pameungpeuk.
Camat Pameungpeuk, Agus Hendar Riswanto berharap Pilkada dan Pilgub serentak pada November mendatang, agar ada peran aktif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Pameungpeuk.
“Semoga tingkat partisipasi masyarakat Pameungpeuk melebihi target 90 %,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua BPD Bojong Kunci dan Wakil Ketua BPD Desa Rancamulya berharap melalui penambahan masa jabatan BPD selama 2 tahun dari 2018 samapi 2026. Semoga BPD bisa lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua BPD Bojong Kunci, Hadayanto berharap seluruh BPD mampu meningkatkan kinerja dan menjadikan tanggung jawab yang besar dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, perubahan nomor 6 tahun 2014.
Begitu juga dikatakan Ketua Pameungpeuk Zulfan, dengan penambahan masa jabatan 2 tahun anggota BPD agar mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya dan juga meningkatkan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan di desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (Rochim/Yani)





























Comments