0

BOGOR, INDONEWS | Menindaklanjuti surat dari Dewan Pers Nomor: 668/DP/K/VII/2024, Perihal Penilaian dan Rekomendasi Final yang dibuat di Jakarta, 3 Juli 2024, kami redaksi media-indonews.com memberikan penjelasan terkait pencabutan berita berjudul “Tetapkan 50 Anggota DPRD, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Gugatan”.

Pertama: mengapa berita tersebut dicabut? Karena kami keredaksian mengetahui (setelah berita tayang) bahwa berita yang dikirimkan wartawan kami (saat ini sudah diberhentikan), bukan hasil karya jurnalistik wartawan kami tersebut, sehingga berita kami akui tanpa sumber yang jelas.

Kedua: Berita tersebut kami cabut karena kami memahami jika ada kekeliruan wartawan kami dalam menjalankan tugasnya. Kami mencabut berita tersebut sebagai bentuk sanksi internal media, jika berita tanpa sumber dan hasil karya si wartawan maka berita kami cabut.

Sementara alasan kami saat itu menayangkan berita tersebut, karena kami menilai berita tersebut tidak tendensius atau ada unsur ‘menjelekkan’ KPU Karawang, sehingga tertuang judul berita “Tetapkan 50 Anggota DPRD, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Gugatan”.

Hanya saja, yang mungkin dipersoalkan KPU Karawang adalah, dalam berita terdapat kesalahan penulisan nama caleg pemenang. Namun, kami tidak melakukan koreksi karena pihak KPU tidak mengirimkan somasi atau surat atas kesalahan tersebut.

BACA JUGA :  Ketika Hakim Kehilangan Nurani, Hukum Kehilangan Jiwa

Kemudian sesuai Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia pada poin 10 yang berbunyi: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa, maka kami segera mencabut berita yang dinilai keliru tersebut.

Selanjutnya melalui siaran pers ini juga, kami memohon maaf kepada pembaca, khususnya KPU Karawang atas kesalahan berita tersebut. Terlebih di dalam berita terdapat kesalahan salah satu nama caleg terpilih.

Untuk poin surat Dewan Pers yang menyatakan Dewan Pers tidak menerima tanggapan dari Teradu (Media-Indonews), sedangkan pengadu mengirim tanggapan kepada Dewan Pers melalui surat tertanggal 10 Juni 2024, sebelumnya kami tidak pernah mendapat surat somasi atau hak untuk koreksi dari KPU Karawang.

Jika saja mendapatkan surat dari KPU Karawang, tentunya kami menggunakan hak koreksi dan memperbaiki data yang salah. Oleh karena itu, langkah mencabut berita menurut kami adalah hal yang paling tepat.

Mengenai poin; Pengadu belum dihubungi oleh Teradu, belum menerima penjelasan serta permintaan maaf dari Teradu, dan meminta Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi, setahu kami, apabila terdapat kesalahan dalam berita, Pengadu bisa memberikan hak jawab dan atau keterangan lainnya untuk kami perbaiki. Sementara hingga saat ini, kami tidak mendapat surat somasi, hak jawab atau surat keterangan koreksi dari KPU Karawang.

BACA JUGA :  Jago Kapayoen dan Antusiasme Masyarakat pada Jaro Ade

Namun apapun bentuknya, kami tetap berupaya menjadi media profesional dan kooperatif, sehingga melalui siaran pers ini kami memohon maaf kepada semua pihak, khususnya KPU Karawang, jika pemberitaan berjudul “Tetapkan 50 Anggota DPRD, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Gugatan” tersebut membuat tidak nyaman.

Siaran pers ini juga merupakan upaya kami menyelesaikan permasalahan pemberitaan tersebut, meski kami “dirugikan” karena tidak dikonfirmasi wartawan beberapa media, yang menerima keterangan KPU Karawang sehingga tayang pemberitaan miring tentang media kami dan menyebut berita kami hokas.

Siaran pers ini juga sekaligus memenuhi Rekomendasi dari Dewan Pers, antara lain 1. Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca.

Poin 1 ini telah kami lakukan melalui siaran pers.

  1. Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.

Kami belum menerima hak jawab dari Pengadu sehingga belum bisa menangkannya.

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
BACA JUGA :  Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?

Kami akan melayani jika Hak Jawab dari Pengadu jika sudah kami terima.

  1. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
  2. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi rekomendasi Dewan Pers.
  3. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut surat ini ke Dewan Pers selambat- lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
  4. Pengadu dan Teradu dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini lebih cepat selesai. (Redaksi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini