BOGOR, INDONEWS | Bebasnya aktivitas tambang galian C ilegal di dua desa Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat, terus jadi sorotan.
Pasalnya, meski diduga tidak memiliki surat izin,pemerintah kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum terkesan tak berdaya.
Seperti di Kampung Malimping,RT 08/04, Desa Bantarkuning, terdapat dua titik galian C dan di Kampung Cisero RT 01 RW 01 Desa Cibatutiga dengan alat berat dan antrean truk pengangkut bebas melakukan aktivitasnya.
Para pengusaha galian C ilegal tersebut seakan tak pernah jera meski tidak mengantongi ijin mereka tetap beroprasi dan terkesan kebal hukum.
Salah satu masyarakat kecamatan Cariu yang identitasnya tidak mau disebutkan, mengatakan ada empat titik lokasi galian C yang berada di dua desa bantarkuning dan Cibatu tiga.
“Mereka bebas beroprasi,hingga saat ini tidak ada penindakan hukum dari aparat dan instansi terkait,” ungkapnya, Kamis (13/6).
Sementara Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, SE., ME.saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap tidak menjawab. (Jaya)





























Comments