BEKASI, INDONEWS – Pengadilan Bandung dengan Putusan nomor 651 PDT/2023/PT BDG mmenangkan penggugat Suryadi Theophilus dengan para tergugat yaitu Kurniadi dkk (Para Ahli waris Lim TJeng Bie).
Dengan dimenangkannya keputusan tersebut, para tergugat akhirnya mengajukkan kasasi ke MA (Mahkamah Agung), Senin (20/11/2023).
Kuasa Hukum Suryadi Theophilus, Suriadi Bangun menjelaskan bahwa persidangan di Pengadilan Tinggi (PT)Bandung dimenangkan kliennya, sehingga tergugat langsung mengajukkan kasasi ke MA.
“Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, putusannya mengabulkan sebagian, jadi keluar putusan waktu itu pada 6 Agustus 2023. Atas putusan itu pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan dalam waktu 2 bulan putusan bandingnya juga sudah keluar, yang mana putusan banding tersebut malah menguatkan kami, menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Artinya ada dua putusan yang sudah dijalani mendukung kepada gugatan penggugat,” paparnya.
Suriadi mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi ke pengadilan, ternyata benar ada pernyataan pemeriksaan kasasi atas perkara di Bandung dan Bekasi, jadi otomatis pihak termohon kasasi adalah penggugat.
“Tinggal satu putusan lagi yang nanti kita tunggu apakah dikabulkan, apakah diperkuat, dan apakah ditolak. Itu nanti semua ada di tangan Hakim Agung yang memeriksa di MA. Jadi dalam hal ini kita kembali bersabar walau pun memang dalam bahasa umumnya ini klien kami mengatakan sudah menang 2-0,” katanya.
Pihaknya mengaku akan terus menunggu kepastian hukum, termasuk putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang jika menguatkan, akan menjadi alat untuk eksekusi hukum kliennya.
“Melaksanakan eksekusi bahan juga ada perintah Majelis Hakim Tinggi bahwa adanya Dwang Som termohon ditolak Pengadilan Negeri Bekasi pada tingkat banding malah oleh hakim sebesar Rp.1 juta yang harus dibayarkan oleh tergugat apabila tidak melaksanakannya, berkekuatan hukum inkrah Pan Guide perkembangan yang sedang berjalan prosesnya,” katanya.
Dalam gugatan itu, pihaknya sudah menuangkan bahwa Rp.1 juta rupiah itu sifatnya per hari. Jadi apabila dia tidak melaksanakan isi dalam gugatan, harus menyerahkan sertifikat. Tapi kalau tidak menyerahkan terhitung dari putusan ini, maka sudah pasti bisa diberlakukan denda uang paksa perhari.
“Sebenarnya lahannya memang bisa digunakan dan dikuasai klien kami, namun merasa belum komplit ia pegang akta jual beli. Sementara kita tahu bahwa hak milik paling tinggi inilah perjuangannya,” katanya.
“Saya berharap masalah ini cepat diselesaikan dan dimenangkan oleh klien kami atas azas manfaat dari tanah tersebut. Kita tunggu putusan pengadilan. Di awal pun kita sudah coba persuasif dengan pihak lawan, dan klien kami mau memberikan uang kerohiman. Tapi mereka menolak dan tetap menggunakan jalur hukum, dan kami pun tidak berharap adanya Pengadilan, jalan utama adalah kekeluargaan dulu. Akan tetapi sebaliknya pihak lawan malah mengajukkan gugatan tersebut di pengadilan,” paparnya. (Supri)




























Comments