0

JAKARTA TIMUR, INDONEWS – Gudang diduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur bebas beroperasi.

Pasalnya, hingga kini gudang penimbunan solar subsidi tersebut belum tersentuh hukum. Maraknya praktik ilegal ini diduga terjadi akibat adanya mafia atau pengepul solar subsidi yang diduga sudah bekerja sama dengan pihak SPBU, sehingga praktik ilegal ini terus berlanjut.

Selain itu, praktik ilegal ini dinilai merugikan masyarakat dan juga negara, yang mana solar subsidi ditimbun dan dijual kepada para pengusaha industri yang harganya jauh dibawah aturan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun awak media, gudang diduga tempat penimbun solar subsidi ilegal di RT 03 RW 3, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur beroperasi sejak lama.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar ilegal mendapatkan pasokan mobil boks yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, untuk mengelabui polisi dan satgas migas.

BACA JUGA :  DP3A Lamban Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Puluhan Anak, Rully Minta Pj. Bupati Bekasi Evaluasi

Solar dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember atau dengan menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.

“Gudang apa kita tidak tahu, soalnya tertutup dan tidak ada plang nama perusahaan. Tetapi saya sering lihat mobil boks dan mobil tangki bolak balik masuk ke dalam gudang,” kata warga sekitar, yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (15/10/2023).

Ia juga mengaku sempat penasaran dengan aktivitas di dalam gudang tersebut aktivitas apa dan mengintip ke dalam.

“Saya sempat penasaran dan saya intip ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar. Gudang tersebut tempat penampungan solar,” akunya.

Ia pun heran karena praktik seperti ini bebas dan tidak tersentuh polisi atau satgas migas. Padahal praktik ini merugikan masyarakat dan negara dan jelas melanggar UU Migas.

“Kok bisa ya usaha kayak gini pihak penegak hujum diam saja. Seharusnya usaha kayak gini diungkap, soalnya para penimbun solar tersebut sudah melanggar hukum, tapi bisa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pembobolan Minimarket Ditangkap Polisi, 1 Orang Buron

Sementara Kapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kompol Gusti Sunawa saat dikonfirmasi Rabu (1/11/2023) hanya menjawab singkat.

“Terima kasih atas informasinya, dan hal tersebut menjadi atensi,” katanya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum