LAMPURA, INDONEWS – Sejumlah organisasi LI Bapan, GMBI, TRC BPAN LAI, LP-KPK, PGK,GEMPUR dan LMPP yang mengatasnamakan masyarakat peduli pendidikan Lampung Utara atau MPPLU, pada Senin 10 Juli 2023 berencana akan menggelar aksi damai di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Utara dengan titik kumpul di gedung olahraga Sukung Kotabumi.
“Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP maupun SMA di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dengan Sistem Zonasi, Afirmasi, Prestasi (Akademik/Non Akademik) dan Perpindahan Kerja Orang Tua kami tenggarai banyak terjadi kecurangan yang dilakukan oknum orangtua calon peserta didik baru dan pihak-pihak terkait, dengan modus beragam,” ujar Koordinator Lapangan, Adi Candra, Minggu, 9 Juli 2023.
Adi menuturkan, dari hasil penyelidikan dengan berlakunya sistem zonasi, menjadikan ajang kepindahan calon peserta didik baru dengan modus calon siswa-siswi baru itu dititipkan ke kartu keluarga orang- orang yang memiliki rumah berdekatan dengan sekolah.
“Itu menjadi hal yang lazim kita temui saat ini. Begitu juga jalur afirmasi, terkesan sudah ada pengkondisian siapa saja yang akan lulus dari jalur ini. Walaupun secara administrasi memenuhi persyaratan, tetapi penentuan siapa peserta didik yang akan diterima atau yang lulus dari jalur ini, seperti malam gelap tanpa cahaya (sangat gelap gulita), sehingga hampir mustahil orangtua calon peserta didik baru atau masyarakat mengetahui mekanisme dan proses dalam seleksinya, sangat tertutup,” ungkap Adi.
Adi menyebut, dugaan kecurangan PPDB itupun terendus melalui jalur prestasi, baik prestasi akademik atau non akademik.
“PPDB melalui jalur prestasi akademik dalam penelusuran, kami menemukan ada dugaan kecurangan, melalui sistem jual beli nilai atau manipulasi nilai siswa. Sedangkan jalur prestasi non akademik kami temukan peserta didik baru yang di terima di beberapa sekolah favorit, baik SMP & SMA yang menggunakan sertifikat atau piagam penghargaan aspal alias asli tapi palsu,” paparnya.
Bahkan, kata dia, dalam jalur perpindahan kerja orang tua ada kasus calon peserta didik yang memalsukan keterangan perpindahan kerja orang tuanya.
“Dari banyaknya temuan kami di lapangan, wajar kalau terjadi kegaduhan di masyarakat terkait PPDB SMP dan SMA tahun 2023. Hal itu terjadi dikarenakan adanya hak calon peserta didik baru yang mesti bisa masuk sekolah favorit atau yang diinginkan, tetapi karena adanya manuver dari orang tua peserta didik dan oknum sekolah/capil dan pihak-pihak lain, sehingga hak peserta didik baru yang mestinya bisa masuk baik melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua harus kecewa karena haknya dirampas dengan cara-cara memalukan seperti yang kami temukan di lapangan,” paparnya.
Menunurutnya, fenomena dugaan kecurangan PPDB SMP dan SMA yang terjadi beberapa tahun terakhir di Lampung Utara ini, dirasa sangat-sangat mencederai rasa keadilan.
“Berdasarkan hal yang kami uraikan di atas, maka kami Masyarakat Peduli pendidikan Lampung Utara (MPPLU) yang terdiri dari organisasi – organisasi yang konsen terhadap isu-isu sosial, pendidikan, korupsi, kesehatan dan lain-lain, yaitu LI Bapan, GMBI, TRC BPAN LAI, LP-KPK, PGK, GEMPUR, LMPP, meminta pihak APH menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen baik berupa dokumen nilai, sertifikat atau piagam, surat-surat kependudukan dan atau surat-surat lain yang dipakai dalam proses pendaftaran PPDB SMP dan SMA tahun 2023,” jelasnya.
Kedua, sambungnya, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengevaluasi kinerja kepala sekolah yang telah melaksanakan PPDB, terkait dengan dugaan kecurangan yang ditemuan di lapangan pada proses seleksi PPDB tahun 2023.
“Tigam meminta pemda provinsi dan kabupaten melakukan kajian dan evaluasi terkait sistem PPDB yang diterapkan sekarang. Apakah sistem ini pilihan terbaik atau ada alternatif lain yang bisa dilaksanakan kedepan untuk meminimalisir kecurangan dan mengutamakan azas keadilan bagi seluruh calon peserta didik baru,” katanya.
Keempat, meminta DPRD Kabupaten Lampung Utara dan DPRD Provinsi Lampung menjalankan tugas pengawasannya terhadap pelaksanaan PPDB SMP dan SMA tahun 2023 di Lampung Utara.
“Dan juga kami mengharapkan DPRD Kabupaten Lampung Utara dan DPRD Provinsi Lampung mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan kecurangan PPDB SMP dan SMA tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Utara, baik yang berhubungan dengan pelanggaran administrasi, etik ataupun pidana (bila ditemukan), dalam proses pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Lampung Utara dan DPRD Provinsi Lampung,” tandasnya. (Andre)
Comments