0

BEKASI, INDONEWS – Pembangunan Hotel Boutique Hotel di perbatasan perumahan Bening Indah antara RW 01 dan RW 04 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi dinilai menyalahi aturan, karena dengan sengajanya mendirikan bangunan diatas kali.

Pihak hotel membangun bangunan diatas kali yang mengaliri perbatasan antara kedua RW tersebut. Selain itu, sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah dimintai izin, termasuk pemberitahuan akan adanya pembangunan di atas kali.

“Dari satu segi prosedural pun sebenarnya tidak memenuhi dan menyalahi aturan lingkungan. Tentu kalau membuat bangunan diatas kali tidak diperbolehkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 tahun 2015,” jelas salah seorang warga, Kamis (6/4/2023).

Warga RW 04 yang meminta tidak disebutkan namanya ini menambahkan, pengerjaan pembangunan tersebut juga menggangu masyarakat karena dikerjakan sejak pagi hingga malam hari.

“Ini kan lingkungan perumahan, jadi seharusnya hotel itu bukan di sini. Kedua, adanya hotel ini bisa membuat banjir karena adanya penyempitan aliran kali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolres Indramayu Luncurkan Program Polri Peduli Literasi Distribusi Buku

Meski begitu ia berterima kasih kepada aparatur pemerintahan, khususnya pihak kelurahan dan kecamatan yang dengan cepat tanggap dan merespon keluhan warga, terkait pembangunan hotel tersebut.

“Jujur kita sangat keberatan. Setelah kita melihat, ternyata ada pembangunan diatas sungai. Itu melanggar aturan. Dengan pengajuan keberatan ke pihak pengelola, mereka akhirnya berkomitmen akan membongkar sendiri hari ini, walau kewenangannya Distaru (Dinas Tata Ruang) Kota Bekasi,” ujarnya.

Sementara Ketua RW 04 Perumahan Bening Indah, Budi membenarkan jika warga mengeluhkan pembangunan hotel diatas kali. Terlebih pihak hotel sebelumnya tidak pernah meminta izin ke pengurus RT.

“Saya sebagai Ketua RW langsung berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar langsung ditindaklanjuti pihak terkait,” tambah Budi.

Menurutnya, warga dan pengurus RW keberatan dengan adanya bangunan komersil yang bersinggungan dengan perumahan.

Pembongkaran bangunan sendiri dihadiri Camat Pondok Gede Zainal Abidin Syah, Lurah Jatibening Jamaludin, Kasi Pemtrantib Zainudin, Satpol PP Kecamatan Pondok Gede, Babinsa Sumadi, Ketua RW04 Bening Indah Budi, Ketua RT, Distaru dan Linmas.

BACA JUGA :  Patroli Rutin Terhadap PKL Terus Dilakukan Satpol PP dan WH Bireuen

Saat akan dikonfirmasi terkait menyalahi aturan pembangunan tersebut, pihak Hotel Bening enggan diwawancarai. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa