SUKABUMI, INDONEWS – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta LKPJ TA 2022, di ruang Paripurna DPRD, Rabu (5/4/2023).
Hadir dalam momen itu, Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, serta para pejabat lainnya. Mengawali penyampaian jawabannya, Fahmi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh fraksi, yang telah menyampaikan pandangan umum.
“Hari ini disampaikan jawaban hasil pemandangan umum fraksi kemarin, saya sampaikan hasil jawabanya. Namun, jawaban belum memenuhi apa yang diharapkan. Nanti akan dilaksanakan rapat panitia khusus (pansus) akan didalami lagi permasalahan-permasalahan yang ada,” ujarnya.
Dijelaskan Fahmi, yang pertama adalah permasalahan penyalahgunaan narkotika yang sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya yang luar biasa pula.
“Kedua yakni penyusunan Raperda ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan asal dan huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2019. Peraturan daerah ini kedepannya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder yang berkaitan,” katanya.
Ketiga, sambungnya, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN). Menurutnya, juga harus dilakukan secara masif dan terstruktur, dimulai dari para pelajar dan generasi muda karena mereka adalah yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, permasalahan penanganan korban penyalahgunaan narkotika terutama untuk masyarakat yang tidak mampu ditangani oleh pusat rehabilitas yang dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini badan narkotika nasional yang tidak dipungut biaya.
“Dan kedepannya, setelah Raperda ini di tetapkan menjadi perda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan akan dibentuk tim, dimana pembinaan ini meliputi sosialisasi P4GNPN, pemantau penyelenggaraan P4CNPN dan evaluasi penyelenggaraan P4GNPN,” ungkapnya.
“Saya berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Perda, agar prosesnya bisa lebih cepat,” tutup Fahmi. (Ndi)





























Comments