BEKASI, INDONEWS – Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang dimenangkan para ahli waris sebagai penggugat terhadap Pemerintah Kota Bekasi, dan kawan-kawan sebagai tergugat dalam perkara Nomor 139/Pdt.G/2022/PN.Bks, namun Pemerintah Kota Bekasi mengajukan upaya banding sebagai mana memori banding diajukan tertanggal 16 Januari 2023 kepada Pengadilan Tinggi Bandung melalui kepaniteraan.
Berkenaan dengan hal tersebut, ahli waris menadatangi Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut pengacara ahli waris, Ismail, kedatangannya untuk mendapatkan informasi langsung perihal proses perkara yang sedang berjalan di tingkat banding, Rabu (8/3/2023).
Kunjungan ahli waris diterima bagian kepaniteraan melalui teleconference. Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Bandung membenarkan bahwa perkara ahli waris Pasar Pondokgede No. 139/Pdt.G/2022/ PN Bekasi sedang proses banding dan sudah memasuki tahapan sidang pertama.
Menurut petugas kepaniteraan pengadilan Tinggi Bandung kepada Ismail dalam teleconference, agar mengecek ke Pengadilan Negeri Bekasi terkait dengan upaya banding tersebut.
“Pengadilan Tinggi Bandung juga membenarkan bahwa proses upaya banding dari Pemerintah Kota Bekasi sudah masuk di tingkat pemeriksaan pengadilan Tinggi Bandung,” jelasnya.
Mengakhiri pembicaraan dengan media, Ismail menyampaikan harapannya dan optimis bahwa ahli waris Pasar Induk Pondok Gede tetap memperoleh keadilan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi, judex faktie tingkat pertama, karena putusan Pengadilan Negeri Bekasi sudah berdasarkan pertimbangan hukum.
“Bukti-bukti disertai keyakinan majelis hakim, bahwa ahli waris Pasar Pondok Gede sebagai penggugat adalah korban dari penguasa, yaitu menguasai tanah ahli waris tanpa membayar ganti rugi sama sekali. Semoga ahli waris mendapatkan haknya yang bertahun-tahun dikuasai oleh Pemerintah Kota Bekasi selaku tergugat, kini pembanding,” tandasnya. (Supri)




























Comments