LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Diduga hendak mengedarkan daun ganja kering, dua orang berinisial RS (22) dan HD (32) di Kotabumi dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Utara di dua lokasi dan waktu berbeda.
RS merupakan warga Jln. Bunga Mayang, Kelurahan Sribasuki. Ia ditangkap petugas pada Jumat (17/2/2023) pukul 16.00 Wib di jalan Melati Indah, pinggir rel kereta api Sribasuki dengan barang bukti 1 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 25,71 gr, 1 unit hand phone merk OPPO warna pink.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian kembali meringkus tersangka HD, di kediamannya, jalan Bunga Mayang, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi dengan barang bukti 1paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gr, 25 paket kecil dan beberapa barang lainnya.
“Saat ini keduanya telah diamankan berikut barang bukti dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Terhadap tersangka RS dan HD dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasatres Narkoba, AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (17/2) malam. (Andre)




























Comments