0

BIREUEN, INDONEWS – Kejaksaan Negeri Bireuen, mengajak Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) untuk segera membangun balai rehabilitasi rawat inap bagi pengguna barang haram narkotika.

Balai rehabilitasi ini nantinya digunakan khusus bagi pengguna narkotika yang memiliki kasus perkara. Itu pun dilihat dari bukti barang bukti yang ditemukan.

“Jika kedapatan banyak, ia bukan sekedar pengguna, melainkan sebagai pengedar dan orang seperti itu tidak dapat direhabilitasi melainkan harus dipenjara sesuai UU yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH., MH., saat Konfrensi Pers beberapa hari lalu, di salah satu cafe di Bireuen.

Menyangkut kapan terlaksananya pembangunan balai rehabilitasi bagi penguna narkotika ini, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya sudah dibicarakan kepada Pj. Bupati Aulia Sofyan Ph.D dan DPRK.

“Mereka meresponnya dengan baik. Insha Allah kemungkinan besar balai rehabilitasi dibangun. Hanya saja mereka sedang memikirkan mekanisme dan fasilitas apa saja yang dibutuhkannya. Sebab balai rehabilitasi yang akan diperbuat ini bentuknya hampir sama dengan penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  HUT ke-73, Satpol PP Diharapkan Terus Jaga Ketentraman

Menurut Farid, balai rehabilitasi rawat inap ini perlu dibangun dikarenakan banyak generasi yang tercandu barang haram narkotika, hingga mereka hilang segalanya, terutama masa depan.

“Dengan terwujudnya balai rehabilitasi rawat inap untuk pengguna narkotika, tentunya kita telah peduli dan mengawal ketat, demi  mewujudkan masa depan generasi muda yang gemilang. Sehingga pengguna barang haram narkotika, khususnya di kota santri Bireuen akan hilang dengan sendirinya,” harap Kajari Bireuen. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pemerintahan